Nias, 9/9 (Antarasumut)—Sebanyak 33.139 warga Kabupaten Nias masih belum melakukan perekaman data untuk keperluan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). 

Untuk capai target, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias melakukan pelayanan keliling di kecamatan dan sekolah. 

Menurut Plt.Kadis Dukcapil Kabupaten Nias Tehesokhi Hulu, S.Ip yang dihubungi melalui pesan singkat, Jum’at, hingga saat ini jumlah penduduk Kabupaten Nias 174.673 jiwa. 

Dari jumlah tersebut, penduduk Kabupaten Nias yang wajib KTP berjumlah 113.247 jiwa. Hingga tanggal 31 Agustus 2016, hanya 79.654 penduduk Kabupaten Nias yang telah memiliki KTP.

Jumlah penduduk Kabupaten Nias yang telah melakukan perekaman data ada sebanyak 80.108 jiwa, dan yang belum melakukan perekaman data sebanyak 33.139 jiwa. 

untuk mencapai target, Disdukcapil Kota Gunungsitoli melakukan pelayanan keliling di kecamatan dan sekolah. 

“Tanggal 5 sampai 8 September 2016 kemarin, kita melakukan pelayanan di Kecamatan Botomuzoi. Tanggal 13 sampai 16 September 2016 kita jadwalkan di Kecamatan Hiliduho,” terang Plt.Kadis Dukcapil Kabupaten Nias melalui pesan singkat.

Menurut Tehesokhi Hulu, S.Ip, kendala yang dialami Disdukcapil kabupaten Nias saat ini dalam melakukan pelayanan adalah kurang bagusnya jaringan internet, kurangnya personil dan peralatan yang kurang memadai. 

Selain itu, arus listrik yang tidak stabil menjadi salah satu kendala utama.

Pewarta: Irwanto Hulu

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016