Langkat, 1/9 (Antara) - Pemerintah Kabupaten Langkat Sumatera Utara menyatukan beberapa satuan kerja perangkat daerah guna mengatasi dampak berkurangnya anggaran pada tahun 2017, sejalan dengan peraturan pemerintah Nomor 18/2015.
"Rancangan peraturan daerah untuk mendukung hal ini sudah kita persiapkan untuk segera diajukan ke DPRD," kata Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana Pemerintah Langkat Tawar Malem Sembiring di Stabat, Kamis.
Kalau sebelumnya SKPD di Langkat 34 dinas, badan atau kantor dan kini diupayakan untuk dikurangi menjadi 30 saja.
Dimana sebelumnya ada 500 pegawai yang dilingkungan sekretariat daerah dengan biaya Rp7,9 miliar per bulannya diharapkan akan menjadi Rp7,5 miliar setelah digabungkan.
Bila diterapkan pola minimal maka akan semakin sedikit lagi pengeluaran buat urusan kepegawaian itu yaitu Rp 6,9 miliar saja, tentu ini akan berdampak positip buat APBD Langkat untuk Tahun 2017 mendatang, ujarnya.
Untuk itu pihaknya juga sudah melakukan konsultasi ke Kemendagri, dimana Ranaperda untuk itu juga harus segera diajukan dan sebelum akhir tahun 2016 ini harus sudah disahkan agar dapat dipergunakan.
Adapun pembentukan dan susunan perangkat daerah sebanyak 30 itu diantaranya Sekretariat daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat daerah, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Perempuan dan Perlindungan Anak.
Ada juga Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Mikro dan Menengah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Adminstrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pertanian, Dinas Pangan, Dinas Pekerjaaan Umum, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, Dinas Tenaga Kerja.
Termasuk juga Dinas Perhubungan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Lingkungan Hidup, Satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan Pemadam Kebakaran, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Dinas Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Kearsipan.
Sedangkan badan terdiri dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pengelola Pajak dan Restribusi, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber daya Manusia serta 23 kecamatan, katanya.
Pelaksana tugas Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Effendi Matondang juga sebelumnya sangat berharap adanya berbagai penghematan dari berbagai dinas yang ada di lingkungan Pemkab langkat untuk tidak lagi menganggarkan yang tidak sesuai dengan peruntukkan agar APBD Langkat bisa tetap terjaga.
Hal itu berkaiatan dengan adanya pemotongan dana alokasi umum (DAU) hingga bulan Desember 2016 mendatang mencapai Rp 173 miliar tentu ini sangat berdampak bagi APBD apalagi RP-APBD baru saja disahkan.*
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016
"Rancangan peraturan daerah untuk mendukung hal ini sudah kita persiapkan untuk segera diajukan ke DPRD," kata Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana Pemerintah Langkat Tawar Malem Sembiring di Stabat, Kamis.
Kalau sebelumnya SKPD di Langkat 34 dinas, badan atau kantor dan kini diupayakan untuk dikurangi menjadi 30 saja.
Dimana sebelumnya ada 500 pegawai yang dilingkungan sekretariat daerah dengan biaya Rp7,9 miliar per bulannya diharapkan akan menjadi Rp7,5 miliar setelah digabungkan.
Bila diterapkan pola minimal maka akan semakin sedikit lagi pengeluaran buat urusan kepegawaian itu yaitu Rp 6,9 miliar saja, tentu ini akan berdampak positip buat APBD Langkat untuk Tahun 2017 mendatang, ujarnya.
Untuk itu pihaknya juga sudah melakukan konsultasi ke Kemendagri, dimana Ranaperda untuk itu juga harus segera diajukan dan sebelum akhir tahun 2016 ini harus sudah disahkan agar dapat dipergunakan.
Adapun pembentukan dan susunan perangkat daerah sebanyak 30 itu diantaranya Sekretariat daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat daerah, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Perempuan dan Perlindungan Anak.
Ada juga Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Mikro dan Menengah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Adminstrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pertanian, Dinas Pangan, Dinas Pekerjaaan Umum, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, Dinas Tenaga Kerja.
Termasuk juga Dinas Perhubungan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Lingkungan Hidup, Satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan Pemadam Kebakaran, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Dinas Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Kearsipan.
Sedangkan badan terdiri dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pengelola Pajak dan Restribusi, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber daya Manusia serta 23 kecamatan, katanya.
Pelaksana tugas Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Effendi Matondang juga sebelumnya sangat berharap adanya berbagai penghematan dari berbagai dinas yang ada di lingkungan Pemkab langkat untuk tidak lagi menganggarkan yang tidak sesuai dengan peruntukkan agar APBD Langkat bisa tetap terjaga.
Hal itu berkaiatan dengan adanya pemotongan dana alokasi umum (DAU) hingga bulan Desember 2016 mendatang mencapai Rp 173 miliar tentu ini sangat berdampak bagi APBD apalagi RP-APBD baru saja disahkan.*
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016