Tanjungbalai, 3/8 (Antara) - Lima tersangka kerusuhan, perusakan, dan pembakaran rumah ibadah dan klenteng di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, dikembalikan kepada orang tuanya, karena berstatus pelajar.


Kapolres Tanjungbalai, Ayep Wahyu Gunawan, Rabu. menjelaskan, kelimanya dibebaskan karena usianya bawah umur dan masih bersekolah, sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).


Berdasarkan Pasal 1 angka 6 UU SPPA, disebutkan bahwa keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait.


Tujuannya untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.


Selanjutnya ungkap Kapolres, pada Pasal 5 Ayat 1 disebutkan bahwa SPPA wajib melakukan pendekatan keadilan restoratif dengan melaksanakan diversi.


Pada ayat 2, diversi yang dimaksud dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan dengan ancaman pidana penjara di bawah tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.


Pengembalian anak tersebut, kata Kapolres, berdasarkan mediasi antara korban, orang tua, KPAID dan pelaku.


Hasil mediasi diserahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk selanjutnya diteruskan ke pengadilan supaya mendapat penetapan.


"Statusnya saat ini tetap masih tersangka, sembari menunggu putusan pengadilan terkait diversi yang tengah berlangsung," kata Ayeb Wahyu Gunawan.


Dalam kesempatan itu, Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Syahrial mengingatkan para tersangka agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.


Wali Kota berharap agar para anak kembali beraktivitas dan bersekolah sebagaimana biasa.Wali Kota juga mengyatakan akan melihat langsung kesekolah masing-masing.


"Besok saya akan berkunjung ke sekolah untuk meninjau apakah anak kami benar-benar bersekolah," katanya dihadapan Ketua DPRD Bambang Harianto dan unsur FKPD, serta orang tua masing-masing anak. 




 

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Ribut Priadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016