Medan, 21/7 (Antara) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap empat pelaku pencurian dan penggelapan crude palm oil yang terjadi di Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.


Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting di Medan, Kamis, mengatakan, penangkapan tersebut terjadi pada Rabu (20/7) sekitar pukul 16.00 WIB di salah satu gudang di jalan


lintas Sumatera di Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Batubara.


Dalam penangkapan tersebut, Polda Sumut mengamankan empat tersangka pencurian dan penggelapan crude palm oil (CPO) yakni Sprd, MS, MG, dan Jup.


Praktik pencurian CPO itu berawal ketika Sprd dan tiga temannya berangkat dari pabrik kelapa sawit PTPN IV Dolok Sinumbah dengan membawa CPO sebanyak 20,66 ton dengan menggunakan mobil truk tangki nomor polisi BK 9034 XD.


Namun dalam perjalanan, mobil tangki tersebut masuk ke sebuah gudang penampung CPO ilegal yang berada di Desa Simpang Gambus, Batubara.


Pihak kepolisian yang mengetahui praktik pencurian dan penggelapan CPO itu langsung melakukan penangkapan dan membawa truk tersebut ke Mapolda Sumut.


Selain mobil tangki, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti lain seperti satu unit mesin pompa, tujuh drum CPO, dua buah selang plastik ukuran 2,5 meter dan 4 meter, satu buah gelang drum, satu lembar foto copy tanda terima penyerahan komoditas, dan satu lembar bon penimbangan.


Tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 362 subsider Pasal 374 subsider 372 junto Pasal 55 dan 56 KUHPidana. 

Pewarta: Irwan Arfa

Editor : Ribut Priadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016