Samosir, Sumut, 29/6 (Antara) - Pembudidaya ikan di Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara menolak peniadaan (zero) keramba jaring apung (KJA) di perairan Danau Toba.

"Kami sepakat menolak walau dengan alasan menyambut Badan Otorita Danau Toba atau memajukan pariwisata Danau Toba," kata Jonas Sitanggang, pemilik KJA di Desa Tanjung Bunga, Danau Toba, Rabu.

Menurutnya, Danau Toba bukan semata-mata daerah pariwisata, kegiatan perikanan juga memiliki arti penting bagi keberlangsungan hidup sebagian masyarakat.

Kehadiran Badan Otorita Danau Toba (BODT), kata Jonas lagi, hendaknya menumbuhkan perekonomian masyarakat sekitar, bukan menjadi pelemahan.

"Jika ada peraturan yang menyangkut KJA, seperti zonasi kami pun siap mematuhinya," katanya pula.

Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Samosir Rensus Simanjorang menjelaskan, pembersihan atau peniadaan KJA belum ada keputusan final.

Dia mengakui pada rapat di kantor Menkopolhulkam keberadaan KJA dibicarakan, tetapi bupati se-kawasan Danau Toba lebih dulu melakukan rapat di daerah masing-masing.

"Intinya pembersihan KJA belum ada keputusan, karena kepala daerah se-kawasan Danau Toba belum melakukan rapat internal dengan SKPD untuk dibawa dalam rapat di kantor Menkopolhulkam," kata Rensus pula.

Rensus menginformasikan, berdasarkan Perpres Nomor 81 Tahun 2014, Kabupaten Samosir memiliki tiga kecamatan pengendalian atau zonasi KJA, sehingga memberikan peluang bagi warga untuk budi daya ikan.

"Usaha tersebut akan tetap dipantau pemerintah agar petani tidak menambah KJA," kata Rensus lagi 

Pewarta: Waristo

Editor : Ribut Priadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016