Medan, 26/6 (Antara) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah melayangkan pemanggilan kedua kepada Wali Kota Sibolga Syarfi Hutauruk untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembebasan lahan dan pembangunan rumah susun sederhana sewa senilai Rp6,8 miliar anggaran tahun 2012.

"Wali Kota Sibolga akan diperiksa sebagai saksi atas dua tersangka JES, mantan Kadis Pendapatan Pengelolaan Aset Daerah (PPKAD) Sibolga dan AL rekanan pembangunan rumah susun sederhana (Rusunawa) Sibolga," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Bobbi sandri di Medan, Minggu.

Tim Pemeriksa Kejati Sumut, menurut dia, telah melayangkan pemanggilan yang pertama terhadap Syarfi Hutauruk pada Rabu (22/6) namun tidak hadir di institusi hukum tersebut.

Bahkan, orang pertama di Pemkot Sibolga itu tidak memberikan alasan mengenai ketidakhadirannya dalam pemanggilan yang dilakukan Kejati Sumut.

Kemungkinan pemeriksaan saksi tersebut akan dilaksanakan pada pekan depan. Namun Bobbi Sandra belum bersedia menyebutkan hari dan tanggal pemeriksaan di Kejati Sumut.


"Pada pemanggilan pertama itu, pejabat di Kota Sibolga itu tidak mau hadir atau dianggap mangkir dari pemanggilan Kejati Sumut," katanya.

Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan dua dua orang tersangka, yakni JES mantan Kadis PPKAD Sibolga dan AL rekanan Rusunawa Sibolga.

Tersangka JES, ditahan penyidik Kejati Sumut pada Jumat (17/6) dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan.

Tersangka JES, dua kali dilayangkan pemanggilan oleh penyidik, namun mangkir tanpa memberikan alasan.

Kemudian, Kejati Sumut juga menahan tersangka AL (53) kasus dugaan korupsi pembebasan lahan dan pembangunan rusunawa di Kota Sibolga senilai Rp6,8 miliar tahun anggaran 2012, Senin (13/6) sore.


Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Ribut Priadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016