Seirampah, Sumut, 21/6 (Antara) - DPRD Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan pemerintah daerah setempat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Kedua Ranperda yang disetujui melalui rapat paripurna DPRD Serdang Bedagai, Selasa, di Seirampah, tersebut yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan Ranperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah berdasarkan Permendagri No. 21 tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No. 13 Tahun 2013 tentang Penerapan Akutansi Berbasis Akrual.
Sebelumnya juru bicara tim Pansus DPRD Serdang Bedagai, Nuralamsyah, mengatakan, Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana sangat penting mengingat kondisi alam daerah itu yang cukup rentan terhadap resiko bencana.
Sedikitnya ada empat kawasan rawan bencana seperti banjir, dan rawan bencana angin puting beliung yakni Kecamatan Tanjung Beringin, Pantai Cermin, Bintang Bayu, Sei Rampah dan Kecamatan Bandar Kalifah.
Selain itu ada juga kawasan rawan bencana tanah longsor untuk daerah yang memiliki kemiringan lereng di atas 450 derajat dan jenis tanah yang labil yakni Kecamatan Dolok Merawan, Silinda, Sipispis dan Kecamata Bintang Bayu.
Selanjutnya kawasan rawan bencana gelombang pasang air laut yakni Kecamatan Pantai Cermin, Perbaungan, Teluk Mengkudu, Tanjung Beringin dan Kecamatan Bandar Khalifah.
"Untuk mengatasi persoalan itu diperlukan satu regulasi yang menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana yang melibatkan semua pihak baik pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat," katanya.
Wakil Bupati Serdang Bedagai, dalam kesempatan itu mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi kepada DPRD yang teleh menyetujui keud Ranperda tersebut untuk menjadi Perda.
Apresiasi juga diberikan kepada tim Pansus yang sudah membahas dan memberikan rekomendasi untuk memperkuat materi kedua ranperda tersebut sebelum disahkan sebagai Perda.
"Semoga kedua Ranperda yang akan menjadi Perda tersebut dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat. Kami berharap agar kedua Perda ini segera dilaksanakan demi penyelenggaraan pengelolaan keuangan dan penanggulanan bencana daerah yang semakin tertata dan terlaksana dengan baik," katanya.***4***
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016
Kedua Ranperda yang disetujui melalui rapat paripurna DPRD Serdang Bedagai, Selasa, di Seirampah, tersebut yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan Ranperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah berdasarkan Permendagri No. 21 tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No. 13 Tahun 2013 tentang Penerapan Akutansi Berbasis Akrual.
Sebelumnya juru bicara tim Pansus DPRD Serdang Bedagai, Nuralamsyah, mengatakan, Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana sangat penting mengingat kondisi alam daerah itu yang cukup rentan terhadap resiko bencana.
Sedikitnya ada empat kawasan rawan bencana seperti banjir, dan rawan bencana angin puting beliung yakni Kecamatan Tanjung Beringin, Pantai Cermin, Bintang Bayu, Sei Rampah dan Kecamatan Bandar Kalifah.
Selain itu ada juga kawasan rawan bencana tanah longsor untuk daerah yang memiliki kemiringan lereng di atas 450 derajat dan jenis tanah yang labil yakni Kecamatan Dolok Merawan, Silinda, Sipispis dan Kecamata Bintang Bayu.
Selanjutnya kawasan rawan bencana gelombang pasang air laut yakni Kecamatan Pantai Cermin, Perbaungan, Teluk Mengkudu, Tanjung Beringin dan Kecamatan Bandar Khalifah.
"Untuk mengatasi persoalan itu diperlukan satu regulasi yang menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana yang melibatkan semua pihak baik pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat," katanya.
Wakil Bupati Serdang Bedagai, dalam kesempatan itu mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi kepada DPRD yang teleh menyetujui keud Ranperda tersebut untuk menjadi Perda.
Apresiasi juga diberikan kepada tim Pansus yang sudah membahas dan memberikan rekomendasi untuk memperkuat materi kedua ranperda tersebut sebelum disahkan sebagai Perda.
"Semoga kedua Ranperda yang akan menjadi Perda tersebut dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat. Kami berharap agar kedua Perda ini segera dilaksanakan demi penyelenggaraan pengelolaan keuangan dan penanggulanan bencana daerah yang semakin tertata dan terlaksana dengan baik," katanya.***4***
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016