Seirampah, Sumut, 17/6 (Antara) - Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera utara, mendorong semua aparatur sipil negara (ASN) di jajaran pemerintahan daerah setempat untuk mengedepankan etos kerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Bupati Serang Bedagai, Soekirman di Seirampah, Jumat, mengatakan pihaknya telah mengingatkan kepada para pemimpin unit kerja agar semakin mengedepankan etos kerja yakni kerja keras, kerja cerdas, kerja tuntas serta loyalitas yang tinggi dalam penanganan mekanisme administrasi pemerintahan.
"Sekain itu, pengelolaan administrasi yang semakin baik, transparan, akuntabel yang bermuara pada good governance dan clean government. Marilah terus kita jalin kebersamaan dan kekeluargaan untuk meningkatkan pelayanan serta penegakan disiplin," katanya saat memimpin apel Hari Kesadaran Nasional (HKN).
Ia mengatakan, pemerintah daerah, termasuk Pemkab Serdang Bedagai tidak bisa bekerja tanpa dasar peraturan perundang-undangan dasar yang jelas dan tegas.
Untuk itu ada empat UU yang harus dipedomani agar terhindar dari persoalan-persoalan hukum yakni UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan UU No. 25 Tahun 2004 tentang Perencanaan Sistem Pembangunan Nasional.
"Keempat UU itu menjadi penting karena di masa transisi ini, misalnya UU tentang Aparatur Sipil Negara yang menyebutkan bahwa kepala daerah yang baru dipilih dan baru dilantik sebelum enam bulan tidak dibolehkan melakukan mutasi maupun rotasi pejabat eselonnya," katanya.
Menurut dia, pejabat daerah harus melakukan konsultasi kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN RB) untuk mendapatkan petunjuk bagaimana yang harus dikerjakan tentang tata kelola birokrasi.
"Pemkab Serdang Bedagai sangat beruntung karena kita cepat diberi arahan maupun petunjuk secara tertulis oleh Komisioner ASN tentang pelaksanaan uji kompetensi dan lelang jabatan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016
Bupati Serang Bedagai, Soekirman di Seirampah, Jumat, mengatakan pihaknya telah mengingatkan kepada para pemimpin unit kerja agar semakin mengedepankan etos kerja yakni kerja keras, kerja cerdas, kerja tuntas serta loyalitas yang tinggi dalam penanganan mekanisme administrasi pemerintahan.
"Sekain itu, pengelolaan administrasi yang semakin baik, transparan, akuntabel yang bermuara pada good governance dan clean government. Marilah terus kita jalin kebersamaan dan kekeluargaan untuk meningkatkan pelayanan serta penegakan disiplin," katanya saat memimpin apel Hari Kesadaran Nasional (HKN).
Ia mengatakan, pemerintah daerah, termasuk Pemkab Serdang Bedagai tidak bisa bekerja tanpa dasar peraturan perundang-undangan dasar yang jelas dan tegas.
Untuk itu ada empat UU yang harus dipedomani agar terhindar dari persoalan-persoalan hukum yakni UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan UU No. 25 Tahun 2004 tentang Perencanaan Sistem Pembangunan Nasional.
"Keempat UU itu menjadi penting karena di masa transisi ini, misalnya UU tentang Aparatur Sipil Negara yang menyebutkan bahwa kepala daerah yang baru dipilih dan baru dilantik sebelum enam bulan tidak dibolehkan melakukan mutasi maupun rotasi pejabat eselonnya," katanya.
Menurut dia, pejabat daerah harus melakukan konsultasi kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN RB) untuk mendapatkan petunjuk bagaimana yang harus dikerjakan tentang tata kelola birokrasi.
"Pemkab Serdang Bedagai sangat beruntung karena kita cepat diberi arahan maupun petunjuk secara tertulis oleh Komisioner ASN tentang pelaksanaan uji kompetensi dan lelang jabatan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016