Seirampah, Sumut, 7/6 (Antara) - Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah kepada DPRD setempat untuk selanjutnya dibahas dan dapat ditetapkan menjadi perda.
Bupati Serdang Bedagai Soekirman di Seirampah, Selasa, mengatakan, kedua ranperda yang diajukan tersebut memuat tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah dan ranperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Ia mengatakan, pihaknya sebagai penyelenggara urusan pemerintahan mempunyai kewajiban dalam mengelola keuangan secara tertib, taat peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.
Untuk mencapai hal tersebut, maka diperlukan adanya peraturan pelaksana yang komprehensif dan terpadu berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah.
"Kehadiran ranperda itu merupakan amanat Pasal 330 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah," katanya.
Soekirman menambahkan, ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana juga turut diajukan untuk dilakukan pembahasan secara bersama antara pihak legislatif dan eksekutif.
Perda itu sangat dibutuhkan karena kondisi geografis kabupaten "Tanah Bertuah Negeri Beradat" tersebut yang rawan dengan bencana alam.
Sehingga ada peraturan tentang pemberian layanan, perlindungan dan pemenuhan hak dasar guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan ketahanan sosial yang sesuai dengan amanat UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
"Kami memberikan apresiasi tinggi atas kerja sama yang baik antara pihak eksekutif dan legislatif dalam hal memberikan masukan sehingga ranperda ini nantinya dapat ditetapkan sebagai Perda," katanya. *
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016
Bupati Serdang Bedagai Soekirman di Seirampah, Selasa, mengatakan, kedua ranperda yang diajukan tersebut memuat tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah dan ranperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Ia mengatakan, pihaknya sebagai penyelenggara urusan pemerintahan mempunyai kewajiban dalam mengelola keuangan secara tertib, taat peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.
Untuk mencapai hal tersebut, maka diperlukan adanya peraturan pelaksana yang komprehensif dan terpadu berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah.
"Kehadiran ranperda itu merupakan amanat Pasal 330 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah," katanya.
Soekirman menambahkan, ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana juga turut diajukan untuk dilakukan pembahasan secara bersama antara pihak legislatif dan eksekutif.
Perda itu sangat dibutuhkan karena kondisi geografis kabupaten "Tanah Bertuah Negeri Beradat" tersebut yang rawan dengan bencana alam.
Sehingga ada peraturan tentang pemberian layanan, perlindungan dan pemenuhan hak dasar guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan ketahanan sosial yang sesuai dengan amanat UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
"Kami memberikan apresiasi tinggi atas kerja sama yang baik antara pihak eksekutif dan legislatif dalam hal memberikan masukan sehingga ranperda ini nantinya dapat ditetapkan sebagai Perda," katanya. *
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016