Pandan, 25/5 (Antarasumut)- KPU Tapanuli Tengah melalui Devisi Hukum Timbul Panggabean menegaskan, tidak ada larangan bagi bakal calon bupati Tapanuli Tengah beriklan di media massa. 

Karena status mereka masih sebatas bakal calon, belum lagi calon bupati.
 
Demikian dikatakan Timbul ketika dikonfirmasi Antara Rabu. Diterangkan Timbul, sesuai dengan aturan KPU nomor 7 tahun 2015, tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur,  bupati wakil bupati dan walikota wakil walikota. 

“Jadi dalam aturan itu ditegaskan, bahwa bakal calon kepala daerah tidak ada dilarang untuk beriklan di media. Dan apabila nanti sudah menjadi calon bupati, baru KPU yang mengaturnya untuk diiklankan ke media massa. Jadi belum ada larangan sampai sekarang kepada para balon yang ingin memperkenalkan diri mereka di media massa,”jelasnya.
 
Timbul juga tidak menampik ada bakal calon bupati yang sudah menyatakan dirinya menjadi calon bupati di baliho dan juga di media massa. Padahal sesuai dengan aturan bahwa saat ini masih sebatas sosialisasi.
 
“Saya berbicara sesuai dengan mekanisme, bahwa saat ini kita dari KPU masih dalam tahap sosialisasi. Jadi belum ada calon bupati, yang ada masih sebatas bakal calon bupati. Barulah sesudah perndaftaran ke KPU dan dinyatakan memenuhi syarat dan keluar nomor urut, disitulah resmi menjadi calon bupati Tapteng. 

Jadi ini sebagai penjelasan saja, agar kita semua memahami antara perbedaan bakal calon dan juga sebagai calon, karena ada juga yang kami lihat iklan di media masa dan baliho yang menyebutkan diri mereka sudah sebagai calon bupati dan wakil bupati,” ujarnya.
 




Pewarta: Jason

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016