Samosir, Sumut, 23/5 (Antara) - Satuan Narkoba Polres Samosir, Sumatera Utara, meringkus seorang pengedar narkoba jenis ganja dari kediamannya di Kampung Harianja, Desa Onan Runggu pada 18 Mei 2016.

"Dari tangan tersangka kita amankan barang bukti 714 gram ganja dan delapan paket siap edar," kata Kapolres Samosir, Donald Simanjuntak di aula Mapolres, Senin.

Tersangka Maralam Sihotang (35) diringkus dalam satu aksi penggerebekan di rumahnya saat membungkus ganja dengan pembungkus berwarna coklat.

"MS sudah lama kami endus menjadi pengedar narkoba di daerahnya. Jumat kemarin baru berhasil kami tangkap," ujar Donald.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh ganja tersebut dari Kota Medan dan Polres Samosir akan menuntaskan kasus ini dengan memburu orang yang menjadi bandar.

Sedangkan tujuh paket ganja dikirim ke Laboratorium Forensik Poldasu untuk penelitian lebih lanjut.

Donald menjelaskan, aksi penggerebekan dalam upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Samosir tersebut sesuai instruksi Kapoldasu.

"Dalam sepekan ini, kami berhasil mencokok dua orang penyalahgunaan narkoba jenis ganja," kata Donald.  

Pewarta: Waristo

Editor : Ribut Priadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016