Padangsidimpuan 29/4 (Antarasumut)- Dari 349 kasus gugatan perceraian di kota Padangsidimpuan dalam kurun waktu 15 bulan terakhir (Januari 2015 sampai Maret 2016), 229 gugatan atau 65,62 % diantaranya merupakan gugatan cerai yang diajukan istri dengan berbagai alasan.

Sedangkan 120 lagi permintaan suami yang tidak mampu mempertahankan rumah tangganya, tingginya angka perceraian yang diajukan istri ke Pengadilan Agama (PA) Kota Padangsidimpuan membuktikan suami sebagai kepala keluarga tidak mampu membina dan memimpin rumah tangganya agar selamat dari perceraian.

Mereka yang memutuskan untuk berpisahkan tersebut didominasi usia subur antara 21 sampai 40 Tahun.

Sementara itu ketua Pengadilan Agama kota Padangsidimpuan H.Mahmud Dongoran MH kepada wartawan, Jum'at , mengatakan berdasarkan data yang ada, pada tahun 2015 tercatat gugatan cerai tercatat sebanyak 276 kasus.

”174 diantaranya diajukan istri dan 102 diajukan suami,sedangkan pada triwulan pertama Tahun 2016, 47 diajukan istri dan 23 diajukan suami, ucapnya

Kasus ketidak harmonisan pasangan suami istri (rumah tangga) tersebut, tidak semuanya dikabulkan
majelis hakim karena sejumlah penggugat tidak mampu melunasi biaya perkara sehingga dibatalkan.

Kemudian ada juga yang ditolak atau tidak diterima akibat tidak cukup alat bukti serta permohonannya cacat administrasi, jelas Mahmud.

Berdasarkan hasil putusan siding yang digelar PA Padangsidimpuan, paparnya, gugatan perceraian yang dikabulkan majelis hakim tercatat pada Januari 2015 13 perkara, Februari 12 perkara, Maret 24 perkara, April 25 perkara, Mei 19 perkara, Juni 20 perkara, Juli 15 perkara, Agustus 24 perkara, September 28 perkara, Oktober 20 perkara Novermber 24 Perkara dan Desember 32 perkara.

Pada Januari 2016 sebanyak 25 perkara, Februari 23 perkara dan Maret 22 perkara sehingga total perkara perceraian akibat ketidak harmonisan rumah tangga yang dikabukkan terhitung sejak Januari 2015 sampai Maret 2016 sebanyak 326 perkara, ungkap Ketua PA Padangsidimpuan tersebut.

Jika dilihat dari persentase antara gugatan perceraian yang diajukan istri dan dan putusan perceraian yang dikabukan majelis hakim dari Januari 2015 sampai Maret 2016 meningkat dari 65,62 % (229 dari 349 gugatan) jadi 65,95% (215 dari 326 putusan diukabulkan).

Inilah fakta berdasarkan data yang ada di PA Padangsidimpuan, jelasnya.

Secara umum permohonan perceraian yang diajukan istri maupun suami didasarkan pada ketidak harmonisan rumah tangga, namun dalam persidangan berbagai persoalan mencuat kepermuykaan muali dsari kasus perselingkungan, ketidak pedulian pasangannya, sampai masalah kekerasan dalam rumah tangga.

Saat mendapatkan gugatan umumnya membuat alasan perselisihan dan ketidak harmonisan rumah tangga, tutur Mahmud.

Pewarta: Khairul Arief

Editor : khairularief


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016