Tebing Tinggi,25/4(antarasumut)- Mantan Kadis Kesehatan Tebing Tinggi,Ramses Siregar.SKM,akhirnya dijebloskan Kejari Tebing Tinggi ke Lapas Jln Pusara Pejuang terkait kasus korupsi Pembangunan Gedung Poned,senin (25/4) sekitar jam 17.00.wib.

Ramses Siregar menyusul 2 bekas anak buahnya Yani Nova Ketua panitia dan Joko Susila Pejabat Pembuat Komitmen yang lebih divonis PN Tipokor Medan dan saat ini menjalani hukuman di LP.Kelas II Tebing Tinggi.

Mereka dijadikan tersangka dalam kasus pembangunan gedung Pelayanan Obsetetric Neonatal Emergency Dasar (PONED) di Dinas Kesehatan Kota Tebing Tinggi yang saat itu bertugas pada Dinas Kesehatan.

Kajari Tebing Tinggi H.Fajar Rudi Manurung.SH.MH bersama Kasi Pidsus Rudy Heryanto kepada wartawan,penahanan Ramses Siregar merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap 2 tersangka Yani Nova dan Joko Susila. 
 
Atas kasus ini Negara mengalami kerugian Rp.132 Juta,dan Rp.52 Juta telah dikembalikan oleh 2 terpidana, Ramses Siergar sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terindikasi terlibat dalam kasus ini.

Dan kepadanya dikenakan melakukan tindak pidana primer Pasal 2 ayat (1) UU.No 20 tahun 2001 sebagaimana perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan subsider pasal 33 UU.No 20 tahun 2001 pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dikatakan memang kerugian negara telah dikembalikan yang bersangkutan saat akan dibawa ke lapas yang merupakan sisa kerugian negara sebsar Rp.75 Juta, namun proses hukum tetap harus berjalan, jelasnya. 

Tindak pidana korupsi  pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Tebingtinggi terkait dengan penyalahgunaan dana DIPA APBN TA 2011 senilai Rp 1,67 Milyar pada pembangunan 6 Poned di kota Tebingtinggi.

Puskemas Pasar Gambir Rp 279.048.000 pelaksana CV.Bima Mitra Sejagat, Puskesmas Rantau Laban Rp. 391.957.000 pelaksana CV. Anugrah, Puskesmas Rambung Rp. 281.883.000 pelaksana CV Kartika,

Puskesmas Teluk Karang Rp. 281.883.000 pelaksana CV Tri Tunggal Utama, Puskemas Satria dengan besar anggaran Rp. 122.787.000 pelaksana CV.Valintino dan pembangunan Puskesmas Brohol Rp. 283.006.000 pelaksana CV.Panomas.
 
Kasi Pidsus, Rudi Haryanto,semua rekanan telah diperiksa secara marathon sejak akhir Februari hingga awal Maret lalu, pemeriksaan dilakukan karena adanya tindak pidana korupsi saat proses pelelangan,pelaksanaan pekerjaan,serah terima pekerjaan hingga pembayaran kepada rekanan.

Dalam pemeriksaan terhadap rekanan ditemukan kerugian Negara pada saat pelaksanaan tender, selisih pekerjaan yang artinya pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan bestek.

Untuk itu diperlukan data data untuk melengkapi bukti untuk para tersangka, yakni Yani Nova selaku ketua Ketua Panitia, Joko Susilo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Ramses Siregar selaku Kadis Kesehatan pada waktu pelaksanaan pembangunan berlangsung.

Untuk selanjutnya tersangka RS akan dilimpahkan pada pengadilan Tipikor Medan untuk menjalani persidangan”. Ujar Rudi 
 

 

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Dhani Elison


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016