Gunungsitoli, 13/4 (Antarasumut) - Toke Getah Agusman Lahagu alias Ama Tety (45) pelaku pembunuhan terhadap dua petugas pajak Toga Parada Fransriano Siahaan dan Sozanolo Lase, terancam hukuman mati. 

Selain Agusman Lahagu alias Ama Tety, Polisi juga telah menetapkan Anali Zalukhu (17), Desma Lahagu (22), Marwan Gulo (18) dan Bedali Lahagu (43) sebagai tersangka.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Nias AKBP.Bazawato Zebua, SH, MH, ketika ditemui di Mapolres Nias, Jalan Melati, Kelurahan Ilir, Kota Gunungsitoli, Rabu.

Menurut Kapolres Nias, penambahan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan  10 pekerja yang diamankan Polisi di gudang milik Agusman Lahagu alias Ama Tety. 

Dari keterangan 10 pekerja tersebut, terungkap jika empat pekerja yang diamankan bernama Anali Zalukhu, Desma Lahagu, Marwan Gulo dan Bedali Lahagu ikut andil dalam menghabisi korban Sozanolo Lase.

“Agusman Lahagu alias Ama Tety mengaku hanya sendiri menghabisi kedua korban. Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan 10 pekerja yang kita amankan, terungkap empat pekerja tersebut ikut menganiaya Sozanolo Lase hingga tewas. Pelaku yang kita tahan hingga saat ini, semuanya berjumlah lima orang,” terang Kapolres Nias.

Dari penjelasan Kapolres Nias, terungkap jika Sozanolo Lase sempat kabur usai ditikam Agusman Lahagu alias Ama Tety di pondok. Namun, dia dicegat dan dianiaya empat pekerja di gudang milik Agusman Lahagu alias Ama Tety. 

Keempat pekerja tersebut Anali Zalukhu, Desma Lahagu, Marwan Gulo dan Bedali Lahagu  menganiaya Sozanolo Lase, dan Sozanolo akhirnya tewas setelah kepalanya dipukul dengan batu oleh Bedali Lahagu.

Berdasarkan hasil outopsi di Rumah Sakit Umum Gunungsitoli, kedua korban tewas akibat mengalami sejumlah luka tusuk senjata tajam di dada, perut, dan punggung, serta luka        di kepala akibat benturan benda keras. 

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider 388 atau pasal 170 ayat 1 dan 2, ke 2, ke 1e, ke 2e, ke 3e, subsider pasal 351 ayat 1,2 dan 3, dan atau pasal 214, pasal 212 yunto pasal 55, 56 KUHpidana dengan ancaman hukuman mati. 

Pada berita sebelumnya, Agusman Lahagu alias Ama Tety yang ditemui di Mapolres Nias ketika menyerahkan diri, Selasa, mengakui jika dia pelaku pembunuhan terhadap kedua korban. 

Agusman menghabisi kedua korban karena kesal setelah diserahkan surat tagihan tunggakan pajak sebesar Rp 14,7 milliar.

Pewarta: Irwanto Hulu

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016