Langkat, Sumut, 11/4 (Antara) - Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban akhir tahun anggaran 2015 dalam rapat paripurna DPRD setempat, Senin.

Bupati Langkat Ngogesa Sitepu mengatakan, penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tersebut berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 yang menyebutkan kepala daerah berkewajiban menyampaikan LKPJ kepada DPRD setiap akhir tahun anggaran.

"Dalam LKPJ ini terangkum seluruh penyelenggaraan APBD Langkat TA 2015, baik itu laporan mengenai kondisi ekonomi, pertumbuhan ekonomi, Pendapatan Asli Daerah (PAD), pajak daerah, restribusi daerah, dana perimbangan, pengelolaan belanja daerah, mau pun belanja langsung dan belanja tidak langsung," katanya.

Bupati menjelaskan, untuk tahun 2015 Langkat berhasil merealisasikan PAD sebesar Rp122,9 miliar atau 110,03 persen dari yang ditargetkan sebesar Rp111,75 miliar.

Kemudian terkait pajak daerah, dari target yang dibebankan sebesar Rp42,12 miliar, berhasil terealisasi sebesar Rp42,3 miliar 100,44 persen.

Mengenai retribusi daerah, dari target Rp17,777 miliar berhasil terealisasi sebesar Rp18,37 miliar atau 103,33 persen, dan pengelolaan belanja daerah yang terdiri dari belanja langsung dan tidak langsung.

Belanja tidak langsung seperti belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan, belanja tidak terduga sebesar Rp1,345 triliun, sedangkan untuk belanja langsung dari target sebesar Rp890,2 miliar terealisasi sebesar Rp748,6 miliar atau 84,10 persen.

Bupati menjelaskan, LKPJ merupakan tugas seorang kepala daerah, kemudian disampaikan kepada pihak legislatif yang akan membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahasnya.

"Terima kasih kepada pihak-pihak yang memberi saran dan masukan mengenai penyusunan laporan LKPJ TA 2015, dengan laporan ini, hubungan antara eksektif dan legislatif akan semakin meningkat, dan hasilnya, Langkat yang maju dan sejahtera akan terwujud," katanya.

Sementara itu terkait pembentukan pansus pembahasan LKPJ Bupati Langkat TA 2015, sesuai keputusan DPRD Langkat Nomor 04 Tahun 2016, panitia terbagi menjadi dua.

Pansus satu terdiri dari 24 anggota dewan, sedangkan pansus dua terdiri dari 26 anggota dewan. 

Pewarta: Imam Fauzi

Editor : Ribut Priadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016