Medan, 7/4 (Antara) - Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan atau TP4 bentukan Kejaksaan Agung berharap tim itu bisa meningkatkan pembangunan khususnya yang berada di daerah.

"Kejaksaan Agung telah membentuk TP4 untuk mendampingi pemerintah pusat dan daerah dalam menggunakan anggaran pembangunan negara dan tim diharapkan bisa meningkatkan pembangunan," kata Ketua TP4 Pusat Aditia Warman di Medan, Kamis.

Menurut dia, hingga saat ini masih banyak dana pembangunan khususnya di daerah yang tidak digunakan untuk meningkatkan akselerasi ekonomi demi tercapainya kesejahteraan rakyat.

Kondisi itu terjadi karena masih banyak pemimpin di daerah yang masih takut menggunakan anggaran dengan alasan takut salah dan sebagainya.

Untuk itu, kata dia, timnya akan menyediakan langkah-langkah pencegahan pelanggaran hukum dan pendampingan kepada pejabat-pejabat di daerah dalam menggunakan anggaran pembangunan.

"Banyaknya proyek-proyek pembangunan yang tidak berjalan karena anggaran tidak digunakan, termasuk adanya tindakan penyelewengan diharapkan bisa dicegah dengan adanya pendampingan TP4," katanya.

Tim, kata dia, nantinya akan melakukan pendampingan dan pengawalan dari tahap perencanaan hingga proyek tersebut selesai.

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Adi Toegarisman mengatakan, TP4 berharap setiap pelaksanaan kegiatan proyek pembangunan harus berjalan dengan baik, tidak ada hambatan, gangguan dan penyelewengan.

Selain anggaran pembangunan pemerintah daerah, tim juga akan mengawal setiap proyek pembangunan atau pengadaan barang dan jasa di perusahaan milik pemerintah, baik BUMN mau pun BUMD termasuk industri perbankan.

Adapun di perbankan BUMN atau BUMD akan dikawal dalam melakukan pembiayaan proyek pemerintah, termasuk proyek perbankan itu sendiri.

Perbankan pasti juga akan terlibat dalam pembiayaan serta pengadaan barang dan jasa seperti proyek pembangunan kantor baru dan lainnya.

"Pada intinya, selain menekan ketakutan pejabat dalam menggunakan anggaran, TP4 juga dibentuk untuk mencegah terjadinya permainan dari pejabat itu sendiri, panitia tender, pengusaha dan perbankan sehingga masyarakat menanggung rugi," katanya.

Ia menjelaskan, kedudukan TP4 itu akan disesuaikan dengan masing-masing tingkatan. TP4 Pusat misalnya berada di bawah Kejaksaan Agung, sedangkan TP4 Daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota masing-masing di bawahg Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri. 

Pewarta: Evalisa Siregar

Editor : Ribut Priadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016