Padangsidimpuan 7/4 (Antarasumut)- Warga atau masyarakat mendesak anggota Badan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Padangsidimpuan untuk serius membahas 10 Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) yang diajukan walikota pada sidang paripurna DPRD, Senin lalu.

Soalnya, kehadiran Raperda tersebut sangat diharapkan publik segera diberlakukan karena menyangkut kepentingan rakyat, pemerintahan dan peningkatan pendapatan asli daerah. Tapi, harapan publik tersebut bakal kandas karena pembahasan Raperda terkesan lamban dan molor waktu.

Parahnya lagi anggota DPRD yang tergabung dalam Baperda terkesan kurang serius membahas peraturan tingkat daerah itu dengan melakukan tugas keluar daerah. Akibatnya, hingga sepekan sejak disetujui DPRD pada rapat paripurna untuk dibahas belum satupun Raperda yang sudah selesai dibahas.

Informasi yang dihimpun, Raperda yang baru dibahas adalah Raperda Kota Padangsidimpuan tentang tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa. Itupun belum selesai separuhnya.

"Pembahasan Raperda baru dilakukan sejak Senin tanggal 4 April 2015 diawali dengan penyamaan perspesi antara eksektuf dengan legislatif. Hari-hari berikutnya dilakakukan pembahasan Raperda Kota Padangsidimpuan tentang tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa. Dan baru selesai pada pasal 14, sisanya 70 pasal lagi," ungkap Kepala Bagian Tapem Setdakota yang juga perwakilan pihak eksekutif pada pembahasan Raperda bersama Baperda DPRD, Syafaruddin Harahap, S.Sos ucap kepada awak media, Kamis (7/4).

Infromasi yang dihimpun dari staf ASN di Setwan DPRD Padangsidimpuan pembahasan Raperda sudah dilakukan hingga larut malam, Rabu (6/4). "Hari ini Kamis hingga Minggu (7 hingga 10 April 2016) tidak ada pembahasan Raperda karena ada anggota Baperda DPRD tugas luar kota," katanya singkat.

Terpisah, Kabag Hukum Setdakota Padangsidimpuan Rahmat Marzuki Nasution, SH mengatakan, pembahasan Raperda akan dilanjutkan kembali pada Senin tanggal 11 April 2016.

Dikonfirmasi perihal molor dan terhentinya pembahasan Raperda, wakil ketua DPRD Ir Ahmad Yusuf Nasution mengaku heran kenapa hal itu bisa terjadi. "Seharusnya apabila ada anggota Baperda DPRD yang melakukan Bimtek, Study Banding atau tugas luar kota bisa dilanjutkan anggota Baperda yang lain. Kan ada 9 orang anggotanya. Apa salahnya dilanjutkan dan bukan berhenti seperti ini," sesal Ahmad Yusuf.

Aktivis kota Padangsidimpuan Sabar M Sitompul dimintai tanggapannya mengatakan Baperda DPRD sejatinya lebih memetingkan masyarakat (publik) ketimbang diri sendiri atau kelompoknya.

"Tidak jamannya lagi menujukkan power, sekarang rakyat sudah semakin pintar dan cerdas. Saya khawatir kalau mental wakil rakyat kita masih terus seperti ini, tidak mungkin ada perubahan signifikant di kota Padangsidimpuan,"sesal Sitompul.

Sitompul menyarankan agar Baperda DPRD mengkebut pembahasan Raperda supaya ke-10 Raperda tersebut bisa ditetapkan jadi Perda tepat waktu tanggal 27 April 2016.

Pewarta: Khairul Arief

Editor : khairularief


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016