Asahan, Sumut, 6/4, (Antarasumut) - Wakil Bupati (Wabup) Asahan, H Surya Bsc melantik sembilan anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Asahan, Rabu di aula Melati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan.

Pelantikan BPSK Asahan yang berdasarkan SK Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 1176/M-DAG/12/2015, diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam menjawab setiap persoalan yang dihadapi masyarakat atau konsumen dan pelaku usaha.

“ Sikap adil, jujur dan terbuka perlu dijunjung tinggi oleh BPSK, agar keadilan dan kesejahteraan antara konsumen dan pelaku usaha dapat terwujud dan berjalan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku,” ungkap Surya.

Surya meminta kepada masyarakat untuk dapat kira memanfaatkan keberadaan BPSK di Asahan, sehingga hak-hak sebgai konsumen dapat dilindungi. Khusus kepada seluruh Camat di Asahan untuk dapat memberikan informasi pada warga bahwa di Asahan telah hadir BPSK.

“ Diera persaingan usaha yang semakin kompetitif, BPSK saya harapkan dapat melakukan tugas dan fungsi sesuai peraturan sehingga lembaga ini dapat memberikan pelayanan yang baik tanpa batas, “ ucap Surya, sembari mengucapkan terima kasih kepada Pihak Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdaganagan Asahan yang telah memfasilitasi terbentuknya BPSK Asahan.

Kesembilan anggota BPSK tersebut terdiri dari tiga unsure. Yakni unsur Pemerintah adalah, Syahrul Effendi Tambunan SH, Edy Sukmana SH, Sarifuddin SE. Unsur konsumen, Nazaruddin SH, Taufik Hidayat SE dan Mhd Idris Tanjung SH. Sedangkan unsur pelaku usaha yakni, Ir Suryandi, Syafrial Syah SE. MSi dan OK Mohd Rasyid SE.

Pewarta: indra

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016