Pematangsiantar, Sumut, 30/3 (Antara) - Kepolisian Resor Pematangsiantar, Sumatera Utara, menangkap seorang ibu rumah tangga yang diduga menjadi kurir narkoba pada Selasa (29/3) malam sekitar pukul 23.00 WIB.


Pada penggerebekan di rumah kontrakan tersangka Dlt (38) di Jalan Medan km 4,5 Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar, polisi menemukan beberapa paket ganja kering seberat 26,8 kg.


Kapolres Pematangsiantar AKBP Dodi Darjanto di Siantar, Rabu, menjelaskan, penggerebekan terhadap perempuan asal Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh itu dilakukan atas informasi masyarakat.


Warga sekitar mencurigai tingkah laku isteri dari DS yang telah ditangkap terlebih dulu dalam kasus narkoba karena diduga memiliki ganja yang akan diedarkan di kawasan Kota Pematangsiantar.


"Pada saat penangkapan kita dibantu oleh warga sekitar dan barang tersebut (ganja kering) berasal dari Aceh," ujar Kapolres.


Dodi pun mengapresiasi kepedulian warga Naga Pita terhadap pemberantasan narkoba dengan melaporkan keberadaan tersangka ke polisi.


Tersangka mengaku, ganja tersebut titipan dari seorang pria dikenal dengan sebutan Jack yang dibawa dari Aceh mempergunakan angkutan minibus. 

Pewarta: Waristo

Editor : Ribut Priadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016