Tapanuli Selatan 22/3 (Antarasumut) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tapanuli Selatan mengimbau masyarakat untuk tidak lagi mengkonsumsi minyak curah.

Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdangangan Tapanuli Selatan,Muhammad Ali Harahap, Rabu, mengatakan, sesuai keputusan Menteri Perdagangan yang menyebutkan bahwa minyak curah tidak lagi sehat.

Dikarenakan kandungan vitamin A telang hilang dan pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada distributor minyak goreng sejak bulan Maret tahun ini.

Pemerintah memastikan implementasi dari Peraturan Menteri Perdagangan No.80/2014 mulai berlaku per 27 Maret 2015 dan ditunda selama setahun yang mengatur tentang minyak goreng wajib kemasan dengan merek Standar Nasional Indonesia (SNI).

Kebijakan tersebut diberlakukan dengan tujuan supaya dapat mencegah berbagai penyakit yang timbul akibat menggunakan minyak goreng curah seperti kolesterol dan lain sebagainya yang membahayakan bagi kesehatan masyarakat.

Untuk itu, Muhammad Ali meminta kepada para pelaku usaha minyak goreng untuk tidak memperjual belikan hasil olahan dari industri hilir minyak sawit tanpa kemasan, sembari terus melakukan sosialisasi kepada distributor di wilayah Tapanuli Selatan serta memberikan himbauan kepada masyarakat.

Pewarta: Khairul Arief

Editor : khairularief


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016