Medan, 15/3 (Antara) - DPRD Provinsi Sumatera Utara membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan untuk memberikan kepastian pelaksanaan program sosial perusahaan di daerah itu.

Dalam rapat paripurna DPRD Sumut di Medan, Selasa, anggota DPRD Sumut Ikrimah Hamidy mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) itu juga dimaksudkan sebagai pedoman bagi seluruh perusahaan dan pemangku kepentingan di daerah itu dalam menyiapkan diri guna memenuhi standar internasional.

Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (coorporate social responsibility/CSR) tersebut berisi delapan bab dan dijabarkan melalui 20 pasal.

Bab I berisi Ketentuan Umum, Bab II tentang Pelaksanaan CSR, Bab III tentang Program CSR, Bab IV berisi Penghargaan, Bab V tentang Penyelesaian Sengketa, Bab VI tentang Sanksi Administratif, dan Bab VII berupa Ketentuan penutup.

Dalam Pasal 3 ranperda itu disebutkan, aturan tersebut dibuat untuk menentukan batasan yang jelas tentang pelaksanaan CSR, termasuk lingkungan perusahaan dan pihak-pihak yang melaksanakannya.

Aturan tersebut sengaja dibentuk agar pelaksanaan CSR di Sumut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan direalisasikan melalui suatu koordinasi.

Dalam Pasal 5, diatur ketentuan ruang lingkup CSR yang meliputi penyelenggaraan kesejahteraan sosial, kompensasi atas pemulihan atau peningkatan fungsi lingkungan hidup, dan memacu pertumbuhan ekonomi berkualitas berbasis kerakyatan.

Dalam Pasal 6, disebutkan bahwa perusahaan yang menjalankan usaha di bidang yang berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan CSR dengan biaya yang dianggarkan sesuai biaya perusahaan.

Dalam Pasal 9, perusahaan yang melaksanakan CSR wajib menyusun dan merancang kegiatan sesuai dengan prinsip-prinsip dunia usaha dengan memperhatikan kebijakan pemerintah daerah.

Adapun ruang lingkungan pelaksanaan CSR tercantum dalam Pasal 10 yakni bina lingkungan dan sosial, kemitraan koperasi dan UMKM, dan program pemberdayaan masyarakat.

Kemudian, dalam Pasal 14 DPRD Sumut mengusulkan agar perusahaan-perusahaan yang melaksaakan CSR dapat membentuk Forum Pelaksana CSR agar program yang dijalankan terencana dan terpadu.

Sedangkan pemerintah daerah diharapkan dapat memfasilitasi terbentuknya Forum Pelaksana CSR tersebut.

Setelah itu, DPRD Sumut mengusulkan pemerintah daerah dapat memberikan penghargaan bagi perusahaan-perusahan yang telah melaksanakan CSR (Pasal 17).

Sedangkan perusahan yang tidak melaksanakan ketentuan akan diberikan sanksi adminstratif berupa teguran tertulis (Pasal 19 poin 1) dan dipublikasikan melalui media jika telah tiga kali berturut-turut menerima teguran (Pasal 19 poin 2). 

Pewarta: Irwan Arfa

Editor : Ribut Priadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016