Padangsidimpuan 26/2 (Antarasumut)- DPRD Kota Padangsidimpuan diminta menolak Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pemekaran Kelurahan dan Kecamatan Kota Padangsidimpuan yang drafnya sudah disampaikan Pemko Padangsidimpuan kepada DPRD.

“Kita meminta semua fraksi di DPRD Kota Padangsidimpuan menolak pengesahan Ranperda tersebut menjadi Perda karena berbagai alasan,” cetus Arifin Saleh Siregar, Pengamat Sosial Politik FISIP UMSU kepada wartawan, Jum'at.

Menurut Arifin yang juga putra asli Kota Padangsidimpuan ini, ada beberapa alasan agar Ranperda tersebut ditolak, pertama pemekaran kecamatan dan kelurahan belum menjadi kebutuhan masyarakat dan kebutuhan kota. Jumah kelurahan dan kecamatan yang ada selama ini masih mampu dan refresentatif untuk melayani masyarakat dan membantu program pemerintahan kota.

“Artinya kebutuhan masyarakat dalam hal pelayanan publik, urusan berbagai izin, dan urusan administrasi dan teknis lannya masih bisa dilayani kecamatan dan kelurahan yang ada selama ini,” jelasnya.

Alasan berikutnya, salah satu dasar pemekaran wilayah adalah untuk percepatan pelayanan administrasi. Tapi dalam hal ini, melihat kondisi dan luas wilayah Kota Padangsidimpuan hari ini, maka pemekaran kelurahan dan kecamatan belum pantas dan belum tepat. Artinya, lokasi kantor lurah dan kantor camat masih bisa ditempuh masyarakat yang akan berurusan dalam hitungan menit.

Pemekaran kecamatan dan kelurahan juga belum menjadi skala prioritas Pemko Padangsidimpuan. Lebih prioritas lagi misalnya meningkatkan kualitas aparatur pemerintah di kecamatan dan kelurahan serta meningkatkan fasilitas infrastruktur dan sufrastruktur kantor lurah yang ada selama ini. “Contohnya misalnya Kantor Lurah Tobat, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, dari aspek mana pun kondisi kantor ini tidak layak lagi menjadi sebuah kantor pemerintahan apalagi di sebuah kota, mengapa bukan hal-hal yang seperti ini yang menjadi prioritas,” tandasnya.

Arifin yang sedang menyelesaikan studi S3 Perencanaan Wilayah di USU juga menyatakan pemekaran kecamatan dan kelurahan hanya akan menambah beban pemerintah dalam hal keuangan dan pendanaan. Selain itu, berkaca dengan kota lain di Sumut, jumlah kecamatan dan kelurahan di Kota Sidimpuan masih cukup jika dibanding dengan jumlah penduduk dan dinamika kota. Sebagai pertimbangan Kota Binjai hanya memiliki 5 kecamatan dan Kota Siantara memiliki 8 kecamatan.

"Jadi, dengan beberapa alasan tersebut sudah selayaknya DPRD Padangsidimpuan menolak Ranperda Pemekaran Kelurahan dan Kecamatan tersebut,” ulangnya.

Seperti diketahui, Dalam Ranperda Tentang Pemekaran Kelurahan dan Kecamatan ada 8 kelurahan baru dan 3 kecamatan baru. Jila Ranperda disahkan atau ditetapkan, maka Kota Padangsidimpuan akan terdiri atas 9 kecamatan dan 87 kelurahan dan desa.

Pewarta: Khairul Arief

Editor : khairularief


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016