Medan, 23/2 (Antara) - Pemerintah berencana menunda sementara pelaksanaan proyek pembangunan saluran pembuangan air limbah dan sanitasi (Metropolitan Sanitation Management and Health Project/MSMHP) di Kota Medan.


Usai rapat dengan Komisi D DPRD Sumut di Medan, Selasa, Kabid Penyehatan Lingkungan Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarukim Sumut) Suherman mengatakan, penghentian itu dilakukan karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melaksanakan audit atas proyek tersebut.


Proyek tersebut akan dilanjutkan lagi setelah keluarnya rekomendasi dari BPK dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR).


Audit tersebut dilakukan karena perusahaan rekanan yang mengerjakan proyek "MSMHP" tidak mampu menyelesaikan pengerjaannya meski waktunya sudah diperpanjang.


Pihaknya mendapatkan informasi dari Kementerian PUPR jika perusahaan rekanan tersebut berpeluang mengalami putus kontrak karena pengerjaannya dinilai tidak tepat waktu dan kurang mutu.


Dari koordinasi yang dilakukan Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Sumut dengan Kemenpupera, perusahaan rekanan yang mengerjakan proyek MSMHP itu wajib memperbaiki kembali badan jalan yang rusak akibat penggalinan.


"Diperbaiki sampai mulus lagi," ucapnya tanpa menyebutkan batas waktu perbaikan tersebut.


Sebenarnya, kata Suherman, dalam perjanjian kerja yang telah dibuat, perusahaan rekanan tersebut harus memperbaiki badan jalan yang rusak setelah penggalian dilakukan.


Namun, pihaknya tidak mengetahui secara pasti alasan perusahaan rekanan tersebut tidak melakukan perbaikan sebagaimana isi perjanjian.



Pewarta: Irwan Arfa

Editor : Ribut Priadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016