Tanjungbalai, Sumut, 22/2 (Antara) - Polres Tanjungbalai, Polda Sumatera Utara meringkus bandar narkoba berinitial RH alias Gundo bersama barang bukti 109 butir ekstasi dan 19 gram sabu, dari hotel Tresya daerah itu.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ayeb Wahyu Gunawan didampingi Kapolsek Datuk Bandar AKP Ruben Manalu di Tanjungbalai, Senin, mengatakan, tersangka diringkus petugas Minggu (21/2) sekitar pukul 00.30 wib.

Ayeb menjelaskan, sebelum melakukan penangkapan petugas lebih dulu mengamati gerak gerik tersangka yang sudah lama dicurigai sebagai bandar narkoba yang beroperasi di hotel Tresya jalan Jend Sudirman, kilometer 7 Kota Tanjungbalai.

"Sebelumnya petugas mengamati tersangka. Setelah memastikan informasi yang diperoleh, petugas meringkus tersangka dan dari tas yang disandangnya ditemukan ekastasi dan sabu.

Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti dari dalam mobil dengan jumlah keseluruhan sebanyak 109 butir pil ekstasi dan 19 gram sabu yang disembunyikan di mobil Pajero Sport yang dikendarai tersangka," kata Ayeb Wahyu Gunawan.

Kepada petugas tersangka mengaku mobil Pajero Sport bernomor polisi BK 1978 HS dipinjam dari temannya seorang polisi.

Ternyata plat mobil itu palsu. Sedangkan nomor polisi yang asli adalah BK 1062 YM atas nama Anita Suryana warga Labuhan Batu.

Tersangka Gundo mengaku memperoleh sabu dan ekstasi di kedai mie Aceh dengan cara membeli dari seorang pria bernama Nyak seharga Rp 35 juta.

RH sudah lima kali beli sabu dari Nyak dan telah mengedarkan/menjualnya selama tiga bulan.

"Tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," katanya.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Fai


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016