Medan, 22/2 (Antara) - Kepolisian Indonesia diminta bekerja sama dengan Interpol menangkap LM, bos pemasok narkoba ke tanah air yang melarikan diri ke Belanda.

"Bandar narkoba yang selama ini sangat meresahkan warga Indonesia dan juga merusak generasi muda harapan bangsa itu, harus dapat diringkus penegak hukum, serta dijatuhi hukuman berat," kata Pakar Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Dr Pedastaren Tarigan,SH, di Medan, Senin.

Gembong narkoba tersebut, menurut dia, yang selama ini telah meracuni orang Indonesia dengan obat-obat yang berbahaya bagi kesehatan manusia, dan juga para pelajar.

"Jadi, wajar buronan tersebut ditangkap hidup-hidup dan diporoses secara hukum sesuai pelanggaran yang dia lakukan selama ini," ujar Pedastaren.

Dia menyebutkan, pihak berwajib jangan membiarkan LM bersembunyi di negara kincir angin tersebut, dan harus digiring ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.

Sebab, jelasnya, kalau tetap dibiarkan terus berkeliaran dan dikhawatirkan masih terus mengedarkan narkoba ke Indonesia, hal ini sangat berbahaya.

Oleh karena itu, Polri dapat minta bantuan aparat penegak hukum di Belanda agar secepatnya meringkus buronan kasus narkoba tersebut.

"Pemerintah Indonesia tidak boleh tinggal diam dalam kasus narkoba sebagai kejahatan trans internasional itu.Dan harus diberantas habis dan tidak boleh lagi masuk ke Indonesia," kata Kepala Laboratorium Fakultas Hukum USU itu.

Pedastaren menambahkan, penegak hukum seperti BNN, Polri, Bea dan Cukai, serta intitusi terkait lainnya harus melakukan razia besar-besaran di tanah air untuk mencegah masuknya barang haram tersebut.

"Polri dan BNN diharapkan agar menjaga ketat perairan di Indonesia sebagai pintu gerbang masuknya narkoba ke tanah air ini.Hal ini dapat menjadi perhatian serius bagi pemerintah," kata Dosen Fakukltas Hukum USU itu.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan kepolisian Belgia untuk memburu LM alias Boncel yang menjadi bos besar pemasok narkoba ke Indonesia.

"Kami bekerja sama dengan Belgia untuk menangkap DPO Boncel," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Nugroho Aji di Jakarta, Jumat.

Boncel adalah orang Indonesia dan pernah mendekam di penjara atas kasus narkoba sebelum akhirnya melarikan diri ke Belanda dan menjadi WN Belanda.

Boncel yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polri karena buron itu kini ditengarai berada di Belgia.


Nugroho menambahkan, Boncel memiliki banyak jaringan narkoba, yang salah satunya adalah gembong narkoba Freddy Budiman.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Fai


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016