Oleh Waristo
     Simalungun, Sumut, 17/2 (Antara) - Ratusan massa yang bergabung dalam Aliansi Masyarakat Simalungun meminta KPU Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, menghentikan proses pelaksanaan Pilkada susulan.
     Massa dengan puluhan kendaraan yang dihadang personel kepolisian di Gapura Raya, melanjutkan aksi dengan berjalan kaki ke kantor KPU menempuh jarak kira-kira satu kilometer.
     Menjelang 100 meter, personel keamanan membuat pagar betis, sehingga massa tidak bisa merapat dan menyampaikan aspirasi di lokasi ini.
     Koordinator Aksi, Barmen Ambarita menilai Pilkada susulan cacat hukum, karena menyertakan terpidana dalam pelaksanaannya.
     Massa juga meminta komisioner tegas dan profesional dalam menjalankan tugas, seperti pembagian undangan memilih (formulir C6).
     "Sebagian dari kami tidak mendapatkan C6, sehingga kami tidak bisa memilih," kata Barmen.
     Kasubag Keuangan Sekretariat KPU Simalungun, Juli Siallagan berjanji akan menyampaikan aspirasi massa kepada komisioner.
     "Kami sebatas menerima aspirasi, yang menjelaskan wewenang komisioner," kata Juli.
     Aksi massa dilakukan bersamaan dengan waktunya dengan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilkada susulan pada 10 Februari 2016. ***2***

Pewarta: Waristo

Editor : Waristo


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016