Pematangsiantar, Sumut, 11/2 (Antara) - Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Sumatera Utara, mensosialisasikan fungsi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan Pembangunan Daerah (TP4D) kepada pejabat pemkot setempat, di ruang Data Balai Kota, Kamis.

Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, M Masril SH MHum mengatakan, sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), para penuntut hukum yang tergabung dalam TP4D siap memberikan pendampingan, pendapat hukum atas pelaksanaan program pembangunan di daerah.

TP4D juga siap membantu Pemkot untuk menagih pajak, retribusi, penertiban aset dan tindakan hukum bagi pihak-pihak yang tak taat pada aturan. 

"Tentunya dengan adanya surat kuasa khusus dari Pemkot Pematangsiantar melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)," kata Masril.

Sementara Kasi Pidsus, Ondo Purba SH mengingatkan seluruh pimpinan SKPD mempedomani ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa.

"Masalah pengadaan barang dan jasa inilah yang paling sering terjadi penyimpangan," sebut Ondo.

Pj Walikota, Jumsadi Damanik mengatakan, pihaknya segera membuatkan surat kuasa khusus kepada TP4D guna membantu melakukan penertiban bahu-bahu jalan, trotoar maupun lokasi-lokasi lainnya yang selama dikuasai pihak-pihak tertentu tanpa izin.

"Begitupun kita berharap agar masyarakat tetap mematuhi hukum, jangan sampai harus ditindak terlebih dahulu," kata Jumsadi.

Kabag Hukum Pemkot Pematangsiantar, Gilbert Ambarita SH mengatakan, tujuan sosialisasi agar Aparatur Sipil Negara (ASN) terhindar dari jeratan hukum dalam melaksanakan program kegiatan dan pembangunan.

Pewarta: Waristo

Editor : Waristo


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016