Pematangsiantar, Sumut, 4/2 (Antara) - Puluhan pedagang di Komplek Deli Plaza atau eks gedung Bioskop Deli meminta Penjabat Walikota Pematangsiantar Jumsadi Damanik menjembatani penyelesaian sengketa dengan pemilik yang menguasai komplek itu sesuai putusan pengadilan, Kamis.

Para pedagang yang berjualan sejak 1999 di Lantai 1 dipaksa mengosongkan kios melalui eksekusi PN Pematangsiantar pada 28 Januari 2016 yang menindaklanjuti putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum pedagang Dame Pandiangan meminta eksekutif untuk menunda penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang baru jika pemilik gedung bermaksud mendirikan bangunan baru di lokasi tersebut, sebelum adanya solusi atas tuntutan pedagang.

"Kami hanya bermohon dicarikan solusi sesuai dengan kewenangan Pemkot, karena lahan tersebut adalah milik negara yang Hak Guna Bangunan (HGB)-nya akan berakhir tahun 2019 nanti," kata Dame.

Perwakilan pedagang Runggu Napitupulu menyebutkan, ada 10 pemilik kios yang tidak ikut digugat oleh pemilik gedung, tetapi tidak bisa berjualan karena sekitaran gedung dipagar seng.


"Kami minta agar pagar seng itu dibuka supaya kami bisa berjualan. Untuk hal ini, kami juga sudah melayangkan gugatan baru terhadap pemilik gedung," katanya.


Pj Walikota Pematangsiantar Jumsadi Damanik mengatakan, pihaknya tidak mungkin mencampuri putusan pengadilan yang telah dikeluarkan MA dan tidak bisa memberikan keputusan.


"Saya harus bertemu dulu dengan pemilik gedung dan pihak-pihak terkait. Setelah itu baru kita rembukkan lagi bersama guna menemukan solusi terbaik," kata Jumsadi. ***4***


(T.KR-WRS/C/I023/I023) 04-02-2016 22:47:11

Pewarta: waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016