Pematangsiantar (Antaranews Sumut) - Pemerintah Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, tidak memperbolehkan ruang publik Lapangan Merdeka dijadikan tempat berdagang pada Idul Fitri 1439 Hijriyah.
"Tidak bisa, tidak seorang pun bisa jualan di sini, ini sudah menjadi kebijakan Pemko," tegas Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman, Reinward Simanjuntak, Senin.
Ratusan pedagang dadakan dari berbagai wilayah Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun yang setiap tahun memadati komplek "Taman Bunga" tidak bisa lagi memanfaatkan keramaian pengunjung pada Lebaran.
Reinward mengatakan, personel Satuan Polisi Pamong Praja disiagakan untuk menjaga tempat bermain dan kumpul keluarga yang nyaman dan asri itu sesuai peruntukkan dan fungsinya.
Pemerintah Kota pada tahun 2018 melakukan pembenahan dan penataan Lapangan Merdeka, seperti fasilitas kursi antik, permainan anak-anak, area jalan sehat, dan penerangan.
Untuk lebih memberikan kenyamanan dan sebagai tempat yang sehat, ruang publik itu ditetapkan sebagai Kawadan Tanpa Rokok melalui Peraturan Wali Kota.
Tokoh pemuda, Ahmad Effendi Lubis (49) mengapresiasi langkah Pemko dan mendorong supaya larangan itu benar-benar ditegakkan tanpa berpihak ke kepentingan kelompok atau pribadi.
Dia mengusulkan Pemerintah Kota melakukan sosialisasi kepada masyarakat, supaya pada waktunya nanti tidak terjadi gesekan antara pedagang dengan aparat pengamanan.
Selama ini katanya, ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan momen Lebaran maupun para pedagang untuk keuntungan pribadinya.
Ruang publik Pematangsiantar bebas dari pedagang
Senin, 4 Juni 2018 14:19 WIB 2917