Medan, 18/1 (Antara) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional RI melakukan nota kesepahaman tentang Penguatan Pengelolaan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga atau KKBPK tahun 2016.

"Kesepakatan penting sebagai bentuk komitmen bersama antara pemerintah pusat dan daerah dalam upaya mensukseskan pelaksanaan program KKBPK di Sumut," ujar Kepala BKKBN RI, Surya Chandra Surapaty di Medan, Senin.

Dia mengatakan itu usai penandatangan nota kesepahaman (MoU) yang ditandatanganinya bersama Pelaksana tugas Gubernur Sumut, H T Erry Nuradi.

Penandatanganan MoU dilaksanakan sekaligus pada acara serah terima jabatan Kepala Perwakilan BKKBN Sumut dari Widiwiono kepada Temazaro Zega dan sosialisasi Pemetaan Kelembagaan dan Penyerahan Personel, Peralatan, Pembiayaan dan Dokumentasi (P3D) pengelola program KKBPK tahun 2016.

Menurut dia, sebagai salah satu daerah penyangga utama program KKBPK, maka keberhasilan program di Sumut akan memberi dorongan besar terhadap kleberhasilan pelaksanaan program nasional.


Surya Chandra mengatakan kesepakatan penting sebagai bentuk komitmen bersama antara pemerintah pusat dan daerah dalam upaya mensukseskan pelaksanaan program KKBPK di Sumut.

Sebagai salah satu daerah penyanga utama program KKBPK, maka keberhasilan program di Sumut akan memberi daya ungkit yang besar terhadap keberhasilan pelaksanaan program nasional, ujarnya.

Plt Gubernur Sumut H T Erry Nuradi, mengaku, Pemprov Sumut menyambut baik pelaksanaan penandatanganan MoU sebagai bentuk komitmen bersama untuk memberhasilkan pelaksanaan program KKBPK.

"Pemprov Sumut berupaya mengoptimalkan implementasi pembangunan KKBPK dengan mendukung 9 prioritas pembangunan terutama untuk meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia," katanya.

Menurut Erry, progam KKBPK penting mendukung upaya mensejahterahkan masyarakat.

Pertumbuhan ekonomi yang tinggi menurutnya tidak akan berarti tanpa pembangunan kualitas manusia melalui program KKBPK

Kepala BKKBN Sumut, Temazaro Zega mengaku masih lambatnya capaian persentase cakupan peserta KB Contraceptive Prevalence Rate/CPR atau angka prevalensi pemakaian kontrasepsi.

Dia menjelaskan, meskipun pertambahan jumlah peserta KB baru, sangat besar rata-rata 6,8 juta per tahun, tetapi tidak mampu meningkatkan jumlah CPR secara signifikan.

Penyebabnya antara lain disebabkan tingginya ketidakberlangsungan peserta yang mengikuti KB dan masih dominannya peserta KB non Metode KB Jangka Panjang/MKJP terutama suntik yang mencapai 53,8 persen dan pil 22 persen.

"Sampai saat ini penggunaan MKPJ masih rendah atau hanya mencapai 18,5 persen dari target 27,5 persen," katanya..

Dia menjelaskan, pemetaan kelembagaan dan penyerahan P3D pengelola program KKBPK merupakan hal yang harus segera dilaksanakan guna menindaklanjut surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 120/5935/SJ/2015 tanggal 16 Oktober 2015.

Surat edaran menteri itu tentang Percepatan Pelaksanaan Pengalihan Urusan berdasarkan UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Dengan beralih status petugas lapangan KB (PLKB/PKB) menjadi perangkat BKKBN Pusat diharapkan dapat memperkuat pengelolaan program KKBPK mulai dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota.

Pewarta: Evalisa Siregar

Editor : Fai


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016