Medan, 29/12 (Antara) - Dua orang pejabat Pemerintah Provinsi Sumut yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana bantuan sosial atau bansos dan dana pengadaan peralatan sekolah mengajukan pensiun dini.
"Ya Kepala Badan Kesbangpolinmas, Eddy Syofian dan Kadis Pendidikan Sumut, mengajukan pensiun dini," ujar Sekda Provinsi Sumut H Hasban Ritonga di Medan, Selasa.
Eddy Syofian ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus korupsi dana bansos tahun 2012-2013,
Sedangkan Masri ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Medan, terkait kasus dugaan penggelembungan dana pengadaan peralatan di SMK Binaan Pemprov Sumut.
"Usulan pensiun dini dari dua pejabat masih sedang diproses Pemprov Sumut. Pensiun dini memang merupakan sebagian dari hak mereka sebagai PNS," ujar Hasban.
Setelah diproses, Pemprov Sumut akan meneruskan usulan pensiun dini kepada Menteri Dalam Negeri.
Hasban menjelaskan, asalkan umur dan masa kerja cukup sesuai persyaratan pensiun dini, maka permintaan pensiun dini tidak menjadi masalah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Pandapotan Siregar juga menegaskan, hingga saat ini pengusulan pensiun dini kedua pejabat tersebut masih diproses oleh Sekda.
"Memang sudah ada pengusulan dari kedua pejabat itu. BKD masih menunggu disposisinya dari Sekda," ujar Pandapotan.
� Pandapotan mengatakan, usia PNS yang bisa pensiun dini mencapai 50 tahun dengan masa kerjanya minimal 20 tahun.
Dia mengakui, sesuai dengan��UU Sipil Negara (ASN), pejabat yang divonis karena melakukan tindakan pidana korupsi (tipikor) tidak mendapat keringanan.
"Berapapun vonisnya tetap saja dipecat dari Pegawai Negeri Sipil," katanya. ***2***
Nurul H
(T.E016/B/N005/N005) 29-12-2015 23:50:30
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015
"Ya Kepala Badan Kesbangpolinmas, Eddy Syofian dan Kadis Pendidikan Sumut, mengajukan pensiun dini," ujar Sekda Provinsi Sumut H Hasban Ritonga di Medan, Selasa.
Eddy Syofian ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus korupsi dana bansos tahun 2012-2013,
Sedangkan Masri ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Medan, terkait kasus dugaan penggelembungan dana pengadaan peralatan di SMK Binaan Pemprov Sumut.
"Usulan pensiun dini dari dua pejabat masih sedang diproses Pemprov Sumut. Pensiun dini memang merupakan sebagian dari hak mereka sebagai PNS," ujar Hasban.
Setelah diproses, Pemprov Sumut akan meneruskan usulan pensiun dini kepada Menteri Dalam Negeri.
Hasban menjelaskan, asalkan umur dan masa kerja cukup sesuai persyaratan pensiun dini, maka permintaan pensiun dini tidak menjadi masalah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Pandapotan Siregar juga menegaskan, hingga saat ini pengusulan pensiun dini kedua pejabat tersebut masih diproses oleh Sekda.
"Memang sudah ada pengusulan dari kedua pejabat itu. BKD masih menunggu disposisinya dari Sekda," ujar Pandapotan.
� Pandapotan mengatakan, usia PNS yang bisa pensiun dini mencapai 50 tahun dengan masa kerjanya minimal 20 tahun.
Dia mengakui, sesuai dengan��UU Sipil Negara (ASN), pejabat yang divonis karena melakukan tindakan pidana korupsi (tipikor) tidak mendapat keringanan.
"Berapapun vonisnya tetap saja dipecat dari Pegawai Negeri Sipil," katanya. ***2***
Nurul H
(T.E016/B/N005/N005) 29-12-2015 23:50:30
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015