Tapanuli Selatan 22/12 (Antarasumut) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Selatan menunda penetapan Syahrul M. Pasaribu-Aswin Efendi Siregar sebagai calon bupati dan wakil bupati terpilih di Pilkada 2015.

Pasalnya, pasangan M. Yusuf Siregar-Rusydi Nasution mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (22/12) pukul 01:47 Wib.

Penundaan pada rapat pleno KPU Tapsel, Selasa (22/12) pagi, di aula KPU Tapsel dihadiri pimpinan Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, PDIP. PAN, PPP, Hanura, dan PKPI.

Ketua DPRD Tapsel, mewakili Pj. Bupati, Dandim 0212/TS, dan undangan lainnya juga tampak hadir untuk mengikuti rapat pleno penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih tahun 2015.

Rapat yang molor hampir dua jam tersebut dipimpin Ketua KPU Tapsel, Potan Edi Siregar didampingi komisiner KPU lainnya Mustar Edi, Panataran, Syawaluddin Lubis, dan Rafika. Hadir juga Ketua Panwaslih, SL Simbolon dan anggota Kemry Nasution.

Ketua KPU Potan Edi Siregar disitu menyebut, penetapan terpaksa ditunda sampai adanya putusan MK tentang kejelasan permohonan sengketa PHPU yang diajukan Yusuf-Rusydi. "Penundaan ini merupakan hasil pleno KPU Tapsel setelah koordinasi dengan Panwaslih Tapsel dan KPU Sumut," katanya.

Terkait adanya undangan KPU kepada pasangan calon, partai politik pengusung paslon, dan unsur pimpinan daerah untuk menghadiri pleno penetapan calon terpilih Pilkada Tapsel 2015

Menurut Potan, dasar penundaan surat Mahkamah Konstitusi No:119/PAN.MK/12/2015 perihal Keterangan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikot tanggal 20 Desember 2015 yang ditembuskan ke KPU Tapsel.

Anehnya, dalam surat MK sebelumnya ditegaskan bahwa tidak ada permohonan sengketa untuk Pilkada Tapsel (nihil). Lucunya, pagi sebelum rapat pleno dimulai, komisioner KPU Tapsel mengetahui pada website MK dan melihat adanya pendaftaran permohonan sengketa PHPU oleh pasangan No.1 Yusuf-Rusydi pada Selasa (22/12) pukul 01:47 Wib.

Menanggapi ini, Syahrul M Pasaribu menegaskan pada prinsifnya mereka patuh terhadap putusan KPU selaku penyelenggara Pilkada. Dengan catatan sesuai jalurnya dan tidak membentur peraturan yang ada maupun peraturan yang lebih tinggi seperti UU No. 08 tahun 2015.

"Pertanyaan kami, mana lebih kuat hukumnya surat MK daripada print out website. Sudahkan KPU Tapsel menerima pencabutan surat MK tanggal 20 Desember, sehingga menjadikan prin out dan copy berkas pendaftaran sengketa sebagai dasar penundaan pleno ini," tanya Syahrul.

Pewarta: Khairul Arief

Editor : khairularief


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015