Simalungun, Sumut, 8/12 (Antara) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kepala Daerah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, menurunkan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta pilkada.

Anggota Panwaslih Bobby Dewantara Purba, Selasa, mengatakan, pihaknya mengerahkan petugas di tingkat kecamatan dan lapangan untuk penurunan APK tersebut.

Petugas mulai melaksanakan tugasnya memasuki masa tenang, sesuai dengan tahapan pilkada berkoordinasi dengan KPUD setempat.

Bobby mengatakan, petugas tidak menemukan kesulitan menertibkan APK yang jumlahnya ditentukan peraturan.

Dia menjelaskan, penertiban tidak melibatkan personel Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Simalungun mempertimbangkan situasi di Simalungun. "Relatif lebih mudah dan lokasinya terjangkau," kata Bobby.

Komisioner KPUD Simalungun, Puji Rahmat Harahap mengatakan, penertiban APK itu yang berkaitan dengan kampanye.

"Tidak boleh lagi ada tanda gambar, nomor, atau ajakan untuk mencoblos pasangan calon tertentu, harus bersih saat pencoblosan," kata Divisi Hukum itu. ***2***





(T.KR-WRS/C/S023/S023) 08-12-2015 15:28:59

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015