Medan, 7/12 (Antara) - Pemerintah Kota Medan menargetkan pendapatan sebesar Rp26,3 miliar dari retribusi parkir tepi jalan umum untuk tahun anggaran 2016.

"Target itu sama dengan target tahun sebelumnya juga sebesar Rp26,3 miliar," kata Penjabat Wali Kota Medan Randiman Tarigan pada nota jawaban atas pemandangan umum DPRD Medan pada sidang paripurna tentang R-APBD tahun anggaran 2016, Senin.

Ia mengatakan, target tersebut sudah didasarkan pada potensi yang ada saat ini, meski demikian pihaknya terus berupaya melakukan peningkatan penerimaan retribusi parkir tepi jalan umum.

Diantaranya dengan meningkatkan pengawasan dan perbaikan pola pengutipan yang akan dibenahi sejalan dengan rancangan perubahan peraturan daerah tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang saat ini masih tahap finalisasi.

Pengawasan atas pengutipan tarif parkir diluar ketentuan yang telah ditetapkan dalam perda oleh juru parkir akan menjadi perhatian yang serius sehingga dapat meminimalisir terjadi kebocoran pada pendapatan asli daerah.

Selama tahun 2015, kata dia, telah dilakukan pengawasan dan penindakan terhadap juru parkir yang melanggar ketentuan bersama dengan Satlantas dan Sabhara Polresta Medan.


Kedepan, upaya pengawasan dan penindakan tersebut akan terus dilaksanakan bekerja sama dengan instansi terkait.


Selanjutnya pengutipan parkir yang dilakukan oleh pengelola gedung parkir, mall, dan hotel yang juga terindikasi melanggar aturan yang berlaku akan dilakukan pengawasan dan penindakan oleh tim terpadu.


"Kedepan pelanggaran-pelanggaran tersebut terus diminimalisir guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kota Medan," katanya. ***2***


(T.KR-JRD/B/I023/I023) 07-12-2015 17:37:27

Pewarta: juraidi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015