Padangsidimpuan 1/12 (Antarasumut)- Pemerintah Kota Padangsidimpuan mendatangani komitmen peningkatan kapasitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sumut.

Penandatanganan komitmen tersebut dilakukan di Aula kantor Walikota Padangsidimpuan, Selasa.

Dalam kesempatan itu, Kepala Inspektorat Daerah Kota Padangsidimpuan, Ikhpan Lubis, mengatakan, penandatanganan komitmen tersebut sebagai bukti dasar komitmen kapasitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Hal itu berdasarkan PP. 60 tahun 2008 tentang SPIP, grand design reformasi birokrasi tahun 2010- 2015, Intruksi Presiden No 4 Tahun 2011 tentang percepatan peningkatan kualitas, akuntabilitas keuangan negara.

serta Surat BPKP Perwakilan Sumatera Utara No f 205/PW02/3/2015 tentang komitmen kapasitas APIP dan SPIP pada pemerintahan kabupaten/Kota Se Sumatera Utara.

"Ini bukti kesanggupan pemerintah daerah untuk melaksanakan langkah-langkah dan upaya dalam meningkatkan kapasitas dan Kapabilitas APIP untuk menaikkan level dari level 1 menjadi level II," katanya.

Sementara Walikota Padangsidimpuan Andar Amin Harahap mengatakan, hal itu dilakukan untuk mencapai pemerintahan yang bersih.

Serta dengan kegiatan ini dapat mencegah dilakukannya tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan kaidah-kaidah yang melanggar hukum dan perundang-undangan.

"Fungsi inspektorat lebih ditingkatkan dalam pengawasan demi meningkatkan pemetintahan yang sehat, maju dan sejahtera dan kuat dalam setiap persoalan pemerintahan," katanya.

Pewarta: Khairul Arief

Editor : khairularief


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015