Toba Samosir, Sumut, 30/11 (Antara) - Kementrian Kelautan dan Perikanan RI mengimbau kepala daerah kabupaten kota di kawasan Danau Toba untuk tidak menerbitkan izin baru usaha perikanan ke perusahaan-perusahaan.

"Lakukan pengaturan moratorium yang lebih mengarah ke pengelolaan sumber daya perikanan," kata Dirjen Perikanan Budi Daya Kementerian Kelautan dan Perikanan, Slamet Soedjakto, di Balige, Toba Samosir, Senin.

Untuk perairan umum, pemerintah memprogramkan sistem "Culture Base Fishes", pengelolaan secara kelompok-kelompok pembudi daya berdasarkan manajemen sumber daya perikanan yang berkelanjutan.

Slamet juga berpesan supaya pemerintah daerah menata dan menertibkan keberadaan kerambah jarung apung atau KJA yang berada di zonasi yang tidak diperbolehkan.

"Kita dorong masyarakat berperan melakukan penaburan benih ikan yang mulai punah di Danau Toba," kata Slamet.


Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Sumatera Utara, Zonny Waldi berpesan kepada kelompok pembudi daya ikan beraktivitas di zonasi yang ditentukan.


Kelompok ini juga disarankan memperindah keberadaan KJA supaya tidak terkesan kumuh, seperti melakukan pengecatan.


"Jadikan wisata kuliner yang menarik," ujar Zonny. ***1***


(T.KR-WRS/B/A020/A020) 30-11-2015 17:23:11

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015