Simalungun, Sumut, 25/11 (Antara) - Kejaksaan Negeri Siantar melakukan penahanan terhadap Asli Dachi yang merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan sertifikat tanah aset Pemerintah Kabupaten Simalungun, Selasa (24/11) malam.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar Parada Situmorang di Siantar, Rabu, penahanan terhadap mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Simalungun tersebut sesuai dengan dua alat bukti yang cukup.

Selain itu, tersangka yang saat ini bertugas di BPN Palangka Raya, Kalimantan Tengah itu juga dinilai tidak kooperatif, karena tidak memenuhi pemanggilan kedua tanpa alasan jelas.

"Jadi kami lakukan penahanan untuk memudahkan proses penyidikan," kata Parada.

Tersangka menjalani pemeriksaan pada pemanggilan ketiga pada Selasa sekitar delapan jam yakni mulai pukul 13.00 WIB hingga 20.00 WIB.

Pada kasus tersebut, tersangka menerima proyek pengadaan sertifikat tanah sebanyak 1.410 aset Pemkab Simalungun tahun 2014 senilai Rp2 miliar.

Namun tersangka hanya menerbitkan lima sertifikat, dan penggantinya Ismet Sofiansyah enam sertifikat dengan total dana Rp60 juta.

Atas kasus itu, Pemkab Simalungun dirugikan Rp1,94 miliar, dan telah dikembalikan tersangka sebanyak Rp1 miliar. ***2***


Pewarta: Waristo

Editor : Ribut Priadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015