Seirampah, Sumut, 25/11 (Antara) - Pemerintah Kabupaten Serdang bedagai, Sumatera Utara, menyiapkan beberapa peraturan pencegahan korupsi demi mewujudkan reformasi birokrasi khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.


Pj Bupati Serdang Bedagai Alwin di Seirampah, Rabu, mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan beberapa peraturan pendukung yang diharapkan dapat mencegah terjadinya praktik korupsi.


Diantaranya peraturan tentang pedoman penanganan pengaduan masyarakat, peraturan tentang penyelenggaraan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi, serta peraturan tentang pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemkab Serdang Bedagai.


Disamping mengeluarkan beberapa peraturan tersebut, Pemkab Serdang Bedagai juga akan mencanangkan agar kedepannya dapat melakukan promosi jabatan dan rekrutmen secara terbuka.


"Juga mekanisme pengaduan masyarakat, e-Procurement, pengukuran kinerja individu dan keterbukaan informasi publik," katanya.


Ia mengatakan, untuk menuju terbentuknya wilayah bebas dari korupsi, terlebih dulu perlu dibangun zona integritas di lingkungan unit kerja/SKPD.


Zona integritas merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan wilayah bebas dari korupsi.


Khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Predikat tersebut diperoleh melalui beberapa tahapan dalam pembangunan zona integritas.


"Saya mengharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama sudah ada beberapa unit kerja/SKPD yang siap untuk menjadi pilot project wilayah bebas korupsi," katanya. ***2***








(T.KR-JRD/B/I023/I023) 25-11-2015 20:55:30

Pewarta: Juraidi

Editor : Ribut Priadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015