Tapanuli Selatan, 11/11 (Antarasumut)- Oknum kepala sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri I Gunung Tua, Kecamatan Padangbolak, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) berinisial KSL dilaporkan melakukan pencabulan terhadap SRH (14) yang tidak lain merupakan siswinya sendiri.

Perlakuan tersebut terungkap setelah NR (39) ibu korban, warga Lingkungan I, Kecamatan Padangbolak, membuat pengaduan ke Mapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) dengan nomor pengaduan STPL/348/XI/2015/SU/TAPSEL.

Sementara itu Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) melalui Kasat Reskrim AKP Jama Purba di ruangannya, Rabu, mengatakan, pihaknya  sudah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencabulan tersebut.

Dijelaskan, aksi tidak senonoh yang diduga dilakukan oknum kepala sekolah itu bermula dari pemberian handphone kepada korban untuk bisa sering berkomunikasi.

"Dari pengembangan tersebut kita patut curigai ada korban yang lain menjadi kejahatan seksualnya oknum kepala tersebut, untuk itu akan terus dilakukan pengembangan," katanya.


"Kita akan jerat pelaku dengan undang-undang perlindungan anak, dengan kurungan penjara selama 20 tahun," katanya.

Pewarta: Khairul Arief

Editor : khairularief


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015