Tebing Tinggi,1/11 (antarasumut)-Seorang oknum Polisi berpangkat Aipda berinisial NMH (39) warga Dusun 1 Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai ditangkap Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi karena kedapatan mengedarkan sabu .


Diperoleh Keterangan , Senin (2/11) menyebutkan, kronologis penangkapan anggota polisi ini berkat adanya laporan dari masyarakat tentang adanya pria yang sering membawa narkoba jenis sabu di sebuah warung   di desa Limbong Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu malam 31 Oktober 2015 sekira 20.00 Wib,

Polisi langsung melakukan penyelidikan terhadap NMH,dan ternyata benar, saat penangkapan ditemukan didalam tas berwarna hitam yang dibawa tersangka ada 11 bungkus plastik transparan berisikan serbuk sabu seberat 4,48 gram.

Dari tersangka selain tas berisikan sabu, petugas juga mendapatkan satu buah kaca pirex, satu buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, satu buah jarum, dua unit HP merk Samsung warna putih serta dompet tersangka berisikan uang sebesar Rp 11 juta.

Saat diperiksa di Mapolres Tebingtinggi, tersangka Aipda NMH mengatakan sabu tersebut diperolehnya dari warga Pematang Siantar berinisial H,dan mengedarkan sabu tersebut dilakukan sejak 2 bulan ini, dan hasilnya untuk biaya berobat.

Kabag Ops Polres Tebingtinggi Kompol J Panjaitan didampingi Kasat Narkoba AKP Sugeng ‎mengatakan, penangkapan tersangka ini berkat adanya laporan masyarakat di Desa Limbong yang resah karena ada peredaran narkoba. “Kami yang mendapat laporan tersebut langsung melakukan pengrebekan disebuahwarung”, jelasnya.

Dijelaskannya saat penangkapan tersangka sempat melakukan perlawanan, namun tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba berhasil mengamankan tersangka. Akibat perbuatan tersangka Aipda NMH dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun.



*Keterangan* : *NMH* = *Naek Martua Hutabarat*.

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Dhani Elison


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015