Rantauprapat, 23/10 (Antarasumut) - Kepala Dinas Pengelola Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten Labuhanbatu, Aswad Siregar mengatakan, untuk menampung aspirasi masyarakat atas beban pajak yang sangat tinggi diakibatkan kenaikan tarif yang sangat signifikan perubahannya

Maka dipandang perlu merubah tariff Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan sesuai dengan Perda Kabupaten Labuhanbatu Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 43 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan.

Menurut dia, pada Pasal 6 dijelaskan bahwa tariff Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan ditetapkan sebagai berikut

Untuk NJOP sampai dengan Rp.499.999.999,- ditetapkan sebesar 0,12 % per-tahun dan untuk NJOP sampai dengan Rp.500.000.000,- atau s/d Rp.999.999.999,- ditetapkan sebesar 0,13 % per-tahun.

Sedangkan untuk NJOP sampai dengan Rp.1.000.000.000,- atau s/d Rp.1.999.999.999,- ditetapkan sebesar 0,20 % per-tahun, kemudian untuk NJOP sampai dengan Rp.2.000.000.000,- atau s/d Rp.2.999.999.999,- ditetapkan sebesar Rp.0,22 % per-tahun.

Lebih lanjut ia mengatakan, pada Pasal 31 ayat 1 dijelaskan bahwa kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan yang telah dibayar oleh wajib pajak sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini

Dikompensasikan kepada pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan tahun berikutnya.

"Sedangkan pada Pasal 31 ayat 2 dijelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor. 31 Tahun 2015 Tanggal 31 Agustus 2015 Tentang, Tata Cara Realisasi Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaaan," katanya.

Menurut dia, Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan ditetapkan sebesar 0,3 % dan besarnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tidak kena pajak ditetapkan sebesar Rp.10.000.000.

Untuk setiap wajib pajak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 43 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan.

Disisi lain Aswad Siregar didampingi Kabag Humas, Infokom Setdakab Labuhanbatu Drs. Sugeng menambahkan, bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang memiliki peranan yang sangat penting dan strategis.

Terutama dalam meningkatkan kemampuan keuangan daerah dan akan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Untuk itu diimbau dan diharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya para wajib pajak agar senantiasa membayar dan melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaannya sebelum jatuh tempo.

Karena Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.

Pewarta: Tanjung

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015