Samosir, Sumut, 1/10 (Antara) - Legislator Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, mengagendakan pertemuan dengan Plt Gubsu, HT Erry Nuradi untuk berkonsultasi soal kewenangan Plh bupati menandatangani pengesahan P-APBD tahun 2015.


Menurut Wakil Ketua DPRD Samosir, Jonner Simbolon, Kamis, konsultasi membicarakan regulasi P-APBD sifatnya diperlukan dan mendesak, karena pemerintah belum melantik penjabat bupati.


"Rekan DPRD menemui Gubsu untuk membahas apakah penandatanganan P-APBD 2015 bisa didelegasikan kepada Plh Bupati," ujar Jonner yang berada di Jakarta untuk menemui Mendagri terkait kondisi tersebut.


Plh Bupati, Tombor Simbolon mengatakan, pertemuan anggota dewan dengan Plt Gubsu juga didampingi perwakilan Pemerintah Kabupaten Samosir.


Tombor menjelaskan, pertemuan dengan Plt Gubsu untuk membicarakan wewenang Plh Bupati terkait penandatanganan bersama P-APBD 2015, karena pengesahan mendesak mengingat tahun anggaran 2015 tinggal dua bulan lagi, sedangkan Pj bupati belum dilantik.


"Apakah menyalahi atau tidak. Dan kami bukan mendesak, tetapi mendelegasikan," ujar Tombor yang berharap pengesahan dilakukan secepatnya supaya semakin cepat manfaatnya dirasakan masyarakat Samosir. ***2***


Pewarta: Waristo

Editor : Ribut Priadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015