Padangsidimpuan, Sumut. 26/9 (Antarasumut)- Polres Padangsidimpuan menangkap delapan pengunjung di Karaoke D'Zone kamar 11, dan dari hasil pemeriksaan tujuh orang diantaranya dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba golongan 1.

"Setelah menjalani  tes urine.tujuh orang pengunjung tempat hiburan yang ditangkap petugas diketahui positif menggunakan narkoba golongan 1 jenis pil  exctacy, di karokean D'Zone, Kelurahan Siborang, Padangsidimpuan, " ungkap Kapolres Padangsidimpuan AKBP M Helmi S.Ik melalui Kasat Narkoba AKP K.Nababan.

Dalam keterangannya AKP K.Nababan beserta jajarannya turun ke lokasi hiburan malam, Selasa malam (22/9).  Dalam penangkapan tersebut turut disita barang bukti narkoba golongan I pil Exctacy  seberat 0,2 gram.
 dari 8 orang yang ditangkap 2 orang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Pemerintahan Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina), yaitu Berinisial KAR (37) Pekerjaan PNS Dinas PU/Kasi PSDA Pemkab Madina, Kemudian Berinisial IFN (30) Pekerjaan PNS Perindag Pemkab Madina.

Menurut  AKP K.Nababan, diantara yang tertangkap  ada juga oknum dari salah satu Media Harian yang sekaligus pengguna dan pemilik Narkotika berinisial MSP (27),  Pemilik narkoba tersebut dikenakan  pasal 114 jo, 112 (2) subsider 127 (uu no 35 tahun 2009) dengan ancaman kurungan 5 sampai 20 tahun penjara. 


Pewarta: Khairul Arief

Editor : khairularief


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015