Medan, 20/9 (Antara) - Masyarakat Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Padang Lawas Utara yang berada di kawasan Register 40 resah dengan Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Keresahan itu disampaikan tokoh tiga "Luhat" atau kerajaan adat yang Luhat Simangambat, Luhat Ujung Batu, dan Luhan Huristak di Medan, Minggu.

Tokoh adat Luhat Ujung Batu Tongku Lubuk Raya Hasibuan mengatakan, pihaknya mengetahui jika Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terkait operasional perkebunan yang dikerjasamakan dengan Koperasi Bukit Harapan dan Koperasi Parsub.

Namun dalam surat tertanggal 35 Juni 2015 tersebut, Menteri LHK Siti Nurbaya melarang pengusaha untuk membeli seluruh hasil perkebunan yang dikelola dengan konsep Perkebunan Inti Rakyat (PIR) di kawasan Register 40 itu.

Masyarakat di dua kabupaten tersebut merasa resah karena surat itu menyebabkan warga tidak lagi dapat menikmati hasil dalam dua bulan terakhir.

"Bagi masyarakat adat, pelarangan itu bentuk pelanggaran HAM, bahkan dianggap teror dan intimidasi," katanya.


Ia mengatakan, Kementerian LHK diminta dapat menyadari jika terdapat sekitar 30 ribu warga yang menggantungkan hidupnya dari pola PIR yang dikerjasamakan dua koperasi yang menjadi binaan PT Torganda tersebut.

"Masyarakat hidup sejahtera dan nyaman dengan pola PIR itu," katanya.

Namun kenyamanan masyarakat di Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Padang Lawas Utara terganggu dengan surat tersebut karena melarang pembelian hasil perkebunan yang dimiliki.

Apalagi surat tersebut dikeluarkan menjelang tahun ajaran baru. "Banyak masyarakat yang harus meminjam uang kepada rentenir karena tidak memiliki pemasukan lagi setelah keluarnya surat menteri itu," katanya.

Tokoh adat itu menegaskan tidak adanya perambahan hutan di Register 40 karena lahanya merupakan tanah ada yang diakui UU.

Keterlibatan PT Torganda melalui operasional Koperasi Bukit Harapan dan Koperasi lebih dimaksudkan untuk membantu masyarakat agar mendapatkan manfaat dari tanah adat yang dimiliki.

"Tidak ada yang merambah hutan, mereka (PT Torganda) kami undang untuk mengelola tanah ulayat guna kesejahteraan kami," katanya.

Ia mengatakan, masyarakat menduga kuat ada tokoh nasional yang ingin mengambil perkebunan sawit di Register 40 tersebut dengan mengatasnamakan BUMN.

Tokoh adat Luhat Huristak Partahanan Hasibuan mengatakan, surat dari Kementerian LHK menyebabkan perekonomian masyarakat Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Padang Lawas Utara yang ada di Register 40 menjadi terancam.

Disebabkan tidak ada lagi manfaat yang didapatkan dari perkebunan di Registe 40, banyak masyarakat yang harus memulangkan anaknya yang sedang menuntut ilmu di Medan atau kota lainnya.

"Anak-anak itu harus pulang karena orang tuanya tidak memiliki biaya lagi. Surat ini bentuk dan cara menghancurkan ekonomi masyarakat," katanya.

Anggota DPRD Padang Lawas Tongku Khalid Hasibuan mempertanyakan kepedulian pemerintah terhadap masyarakat Padang Lawas dan Padang Lawas Utara yang bekerja di sektor perkebunan di Register 40.

Jika surat Kementerian LHK itu dilanjutkan, dikhawatirkan akan muncul hal-hal yang tidak diinginkan akibat hilang sumber perekonomian masyarakat.

"Khawatir ini bisa menjadi konflik karena sumber penghidupan masyarakat terganggu," kata politisi Partai Bulan Bintang itu.

Sebelumnya, Menteri LHK Siti Nurbaya mengeluarkan surat dengan S.13/Menlhk-Setjen/RHS tertanggal 25 Juni 2015 yang melarang pengusaha yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) bertransaksi dengan Koperasi Bukit Harapan dan Koperasi Parsub. ***2***


Pewarta: Irwan Arfa

Editor : Ribut Priadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015