Langkat, Sumut, 11/9 (Antara) - Satuan Narkotika dan Obat-obatan Berbahaya Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menangkap pengedar sabu-sabu berikut barang bukti setelah aparat polisi menyamar sebagai pembeli.
"Kita tangkap pengedar sabu-sabu," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Langkat AKBP Dwi Asmoro melalui Kepala Satuan Narkoba AKP Ridwan, di Stabat, Jumat.
Penangkapan terhadap tersangka ini dilakukan sekitar pukul 18.15 WIB, dipinggir jalan Kapten tandean Simpang Pasar Lima Sidomolyo Kecamatan Stabat, dimana tersangka yang ditangkap ini berinitial M alias Brekele.
Bersama tersangka M alias Brekele ini ditemukan satu kotak rokok yang berisikan sabu-sabu senilai Rp1 Juta, dimana tersangka ini merupakan warga yang berdomisili di sekitar lokasi penangkapan yaitu di jalan Masjid Gang keluarga Desa Sidomulyo, katanya.
AKP Ridwan mengungkapkan penangkapan itu berkat informasi yang disampaikan warga kepada polisi, lalu anggotanya menyamar selaku pembeli, saa dilakukan transaksi maka tersangka diamankan berikut barang buktinya.
Tersangka juga dilakukan tes urine, dinyatakan positip selaku pemakai, saat ini masih dalam pemeriksaan intensif di mapolres Langkat.
Kasat Narkoba Polres Langkat itu mengungkapkan tersangka dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun, selaku pengedar dan juga pemakai, katanya.
Sementara itu tersangka M alias Brekele ini dihadapan petugas penyidik kepolisian menjelaskan sabu-sabu itu didapatnya dari seseorang berinitial A, yang sekarang ini masih dikejar oleh petugas.
"Sabu-sabu tersebut kubeli dari A," aku tersangka dihadapan petugas.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015
"Kita tangkap pengedar sabu-sabu," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Langkat AKBP Dwi Asmoro melalui Kepala Satuan Narkoba AKP Ridwan, di Stabat, Jumat.
Penangkapan terhadap tersangka ini dilakukan sekitar pukul 18.15 WIB, dipinggir jalan Kapten tandean Simpang Pasar Lima Sidomolyo Kecamatan Stabat, dimana tersangka yang ditangkap ini berinitial M alias Brekele.
Bersama tersangka M alias Brekele ini ditemukan satu kotak rokok yang berisikan sabu-sabu senilai Rp1 Juta, dimana tersangka ini merupakan warga yang berdomisili di sekitar lokasi penangkapan yaitu di jalan Masjid Gang keluarga Desa Sidomulyo, katanya.
AKP Ridwan mengungkapkan penangkapan itu berkat informasi yang disampaikan warga kepada polisi, lalu anggotanya menyamar selaku pembeli, saa dilakukan transaksi maka tersangka diamankan berikut barang buktinya.
Tersangka juga dilakukan tes urine, dinyatakan positip selaku pemakai, saat ini masih dalam pemeriksaan intensif di mapolres Langkat.
Kasat Narkoba Polres Langkat itu mengungkapkan tersangka dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun, selaku pengedar dan juga pemakai, katanya.
Sementara itu tersangka M alias Brekele ini dihadapan petugas penyidik kepolisian menjelaskan sabu-sabu itu didapatnya dari seseorang berinitial A, yang sekarang ini masih dikejar oleh petugas.
"Sabu-sabu tersebut kubeli dari A," aku tersangka dihadapan petugas.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015