Medan, 9/9 (Antara) - Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utaa diminta melakukan terobosan dalam izin penggunaan insinerator bagi rumah sakit untuk mempermudah pengolahan dan bahan berbahaya.

Dalam rapat dengan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sumut di Medan, Rabu, anggota Komisi D DPRD Sumut Astrayuda Bangun mengatakan, selama ini izin penggunaan insinerator tersebut hanya dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup.

Disebabkan proses adminstrasi yang cukup sulit di kementerian tersebut, banyak RS termasuk di Sumut yang tidak memiliki dan menggunakan insinerator karena belum memiliki izin.

Karena itu, BLH Sumut perlu membuat terobosan dengan mendesak Kementerian Lingkungan Hidup untuk mendelegasikan kewenangan perizinan tesebut ke daerah.

Khawatirnya, kalau belum mendapatkan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup, pengelola RS memiliki alasan untuk tidak mengolah sampah dan bahan berbahaya lainnya.

"Khawatirnya, nanti mereka buang (sampah dan bahan berbahaya) ke sungai," kata politisi Partai Gerindra tersebut.

Sementara itu, anggota Fraksi PKB DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga mengatakan, BLH Sumut juga harus membuat aturan agar seluruh RS memiliki insinerator mini untuk mengolah sampah dan bahan berbahaya yang dihasilkan dari aktivitas pelayanan kesehatan.

Biaya pengadaan insinerator mini tesebut dinilai tidak terlalu mahal, yakn hanya sekitar Rp60 juta. "Kalau sekarang dengan adanya inflasi, mungkin sekitar Rp80 juta," katanya.

Kebijakan itu, kata dia, perlu diterapkan untuk mengurangi tingkat krisis lingkungan hidup di Sumut yang dinilai sudah mengkhawatirkan.

Anggota Komisi D DPRD Sumut lainnya Budiman Pardamean Nadapdap mengaku prihatin karena insinerator tersebut hanya dimiliki RS Pirngadi Medan.

"Berarti RS yang lain hanya membakar (sampah dan bahan berbahaya) di tong sampah," kata politisi PDI Perjuangan tersebut. ***3***


Pewarta: Irwan Arfa

Editor : Ribut Priadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015