Medan, 7/9 (Antara) - DPRD Sumatera Utara menyetujui pemberlakuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk memperkuat ketahanan dan kedaulatan pangan di daerah itu.


Persetujuan itu ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Sumut yang dipimpin Wakil Ketua HT Milwan di Medan, Senin.


Dalam draf yang disampaikan pada rapat paripurna DPRD Sumut, ranperda yang disetujui tersebut berisi 22 bab yang dijabarkan dalam 50 pasal.


Bab I berisi Ketentuan Umum, Bab II Asas, Bab III Maksud dan Tujuan, Bab IV Kewenangan, Bab V Ruang Lingkup, Bab VI Perencanaan dan Penetapan, Bab VII Pengembangan, Bab VIII Penelitian, Bab IX Pemanfaatan, serta Bab X Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.


Kemudian, Bab XI Alih Fungsi Lahan, Bab XII Insentif dan Disinsentif, Bab XIII Koordinasi, Bab XIV Kerja Sama dan Kemitraan, Bab XV Sistem Informasi, Bab XVI Peran Serta Masyarakat, Bab XVII Pembiayaan, Bab XVIII Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian, Bab XIX Sanksi Administratif, Bab XX Penyidikan, Bab XXI Ketentuan Pidana, dan Bab XXII Penutup.


Pada Bab VI Pasal 9, disebutkan dalam program tersebut, pemda menyusun usulan perencanaan lahan pertanian pangan berkelanjutan berdasarkan inventarisasi, identifikasi, dan penelitian.


Usulan itu disosialisasikan kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan dan saran sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan rencana lahan pertanian.


Bab VII Pasal 19 memuat konsep intensifikasi dengan peningkatan kesuburan tanah melalui pemupukan berimbang yang bersifat organik, anorganik, hayati, pembenahan tanah, peningkatan kualitas benih sertifikasi, diversifikasi tanaman pangan melalui pergiliran tanaman, dan penganekaragaman atau peningkatan indeks pertanaman.


Kemudian, pencegahan dan penanggulangan hama melalui sistem pengendalian terpadu, pengembangan irigasi melalui pembangunan jaringan baru, serta pemanfaatan teknologi pertanian.


Pasal 20 membahas ekstensifikasi dengan pencetakan lahan pertaninan pangan berkelanjutan, pengalihan fungsi lahan nonpertanian menjadi lahan pangan berkelanjutan.


Bab VIII Pasal 21 memuat aturan agar pemda melakukan penelitian dalam mendukung perlindungan lahan pertanian berkelanjutan meliputi pengembangan penganekaragaman pangan, identifikasi dan pemetaan kesesuaian lahan, inovasi pertanian, serta pemanfaatan fungsi agroklimatologi, hidrologi, ekosistem, dan kearifan lokal.


Dalam Bab X Pasal 26, disebutkan pemda wajib melindungi dan memberdayakan petani dan kelompok tani untuk mendukung program Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan itu.


Dalam Pasal 27, disebutkan perlindungan itu dilakukan dengan pemberian jaminan dalam penetapan harga komoditas pokok yang menguntungkan petani, memfasilitasi sarana produksi dan prasarana pertanian, serta pemasaran hasil pertanian.


Pada Bab XIX Pasal 47, disebutkan setiap orang yang mengalihfungsikan lahan pertanian dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan insentif, dan denda administratif.


Dalam Bab XX Pasal 48, disebutkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pemda diberikan kewenangan khusus untuk melakukan penyidikan pelanggaran terhadap perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan itu.


Sedangkan dalam Bab XXI Pasal 49, disebutkan pihak yang melanggar ketentuan pengalihfungsian lahan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp50 juta.


Sebelumnya, Plt Gubernur Sumut HT Erry Nuradi mengatakan, salah satu kunci pokok dalam menyejahterakan rakyat terkait adanya ketahanan pangan yang merupakan kebutuhan utama manusia.


Namun dalam kenyataannya, ketahanan pangan di Sumut mulai mengkhawatirkan karena seringnya terjadi alih fungsi lahan pertanian untuk menjadi lokasi aktivitas lain.


Kondisi itu dinilai sangat mengkhawatrikan, apalagi jika dikaitkan dengan keberadaan Sumut yang dimasukkan dalam lima besar sebagai lumbung beras nasional.

Pewarta: Irwan Arfa

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015