Medan, 1/9 (Antara) - Pemerintah perlu mendata kebutuhan kaum difabel atau kelompok masyarakat berkebutuhan khusus agar dapat membaur dengan elemen masyarakat lainnya.

Ketua Komisi E DPRD Sumut Efendi Panjaitan di Medan, Selasa mengatakan, pendataan tersebut dapat dilakukan melalui Badan Pusat Statistik (BPS) guna mengetahui jumlah dan kebutuhan kaum difabel.

Dalam pendataan tersebut, BPS dapat memanfaatkan kepala lingkungan, ketua RT/RW, atau kepala dusun yang dinilai lebih mengetahui kondisi warganya.

Dengan pendataan tersebut, pemerintah dapat membuat berbagai kebijakan yang dibutuhkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan kaum difabel dalam bermasyarakat.

"Pendataan itu sangat penting karena kebutuhan fasilitas untuk mereka cukup tinggi," katanya.

Sebenarnya, kata Efendi, dari diskusi dengan beberapa kelompok kaum difabel, elemen masyarakat yang berkebutuhan khusus tersebut tidak meminta perlakuan istimewa dan tidak meminta dikasihani.

Namun karena adanya keterbatasan pisik, kaum difabel tersebut memerlukan fasilitas tertentu sebagai bentuk persamaan hak dengan elemen masyarakat lain.

Dengan keberadaan fasilitas tersebut, kaum difabel dapat melaksanakan seluruh aktivitas yang dibutuhkan dengan mudah, termasuk dalam menikmati fasilitas seperti orang normal.

Ia mencontohkan trotoar untuk berjalan, tangga, toilet umum, bahkan halte. "Pemenuhan kebutuhan fasilitas itu diperlukan agar mereka tidak merasa `dianaktirikan`," kata politisi PDI Perjuangan tersebut. ***4***



Pewarta: Irwan Arfa

Editor : Ribut Priadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015