Simalungun, Sumut, 27/8 (Antara) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Simalungun, Kamis sore, membatalkan keputusan KPU setempat yang menolak pendaftaran pasangan bakal calon Lindung Gurning-Soleh Saragih.

Pada rapat pleno terbuka di sekretariat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di komplek pertokoan Griya di Jalan Asahan, Simalungun, Panwaslu meminta supaya KPU menjalankan keputusan tersebut dalam sengketa pilkada setempat.

"Sesuai ketentuan, keputusan Bawaslu Provinsi dan Panwaslu kabupaten/kota itu keputusan terakhir dan mengikat, jadi harus dijalankan mereka (KPU Simalungun)," kata Ketua Panwaslu Simalungun Ulamatuah Saragih.

Pasangan dari jalur perseorangan itu usai menyerahkan berkas dan masa verifikasi pertama melakukan penggantian dari Burhanuddin Sinaga dengan Soleh Saragih yang diterima KPU dengan menerbitkan surat penerimaan pada 5 Agustus 2015.

Setelah itu, KPU menerbitkan surat pembatalan penerimaan dan penolakan pasangan Lindung-Soleh saat melakukan pendaftaran ulang pada pertengahan Agustus 2015.

"Intinya keputusan Panwaslu meminta supaya KPU melaksanakan kembali keputusan yang menerima pasangan ini, dan membatalkan keputusan pembatalan dan penolakan atas pasangan ini," ujar Ulamatuah.

Ketua KPU Simalungun Adelbert Damanik mengatakan, komisioner akan membahas putusan itu dan berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU Pusat.

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015