Tebing Tinggi, 25/8 (antarasumut)- Wakil Walikota Tebing Tinggi Ir.H.Oki Doni Siregar membuka sosialisasi berbagai peraturan pelaksanaan Ketenagakerjaan yang dilaksanakan Dinsos Naker Selasa (25/8) di Aula Dinsos Naker Jl.G.Lauser.

H.Oki Doni Siregar katakan Pemerintah banyak sudah menerbitkan UU maupun peraturan tentang ketenagakerjaan upaya menciptakan iklim yang sehat serta meningkatkan kesejahteraan pekerja namun pelaksanaanya belum sesuai yang diharpkan.

UMK Kota Tebing Tinggi 2015 ditetapkan Rp.1.650.000.- dan dari hasil monitoring kami hanya beberapa perusahaan saja yang menerapkan ketentuan ini, dan menurut UU Perusahaan harus mengutamakan Keselamatan Kerja dengan sistem K3 namun belum diterapkan sabagai mana mestinya.ujarnya.

Demikian pula tentang pengaturan Jam Kerja, Cuti, Sistem Penupahan sesuai UU N0.13 Tahun 2003 masih belum diaplikasikan di setiap perusahaan dengan baik, dan akibatnya sering terjadi perselisihan hubungan industrial antara pekerja da pengusaha.

Untuk itulah perlunya sosialisasi ini dilaksanakan, dan diharapkan kepada narasumber agar menyampaikan sejelas-jelasnya secara praktis dan sistematis UU dan Peraturan yang telah ditetapkan, dimana tenaga kerja yang harus dilindungi.

Kepada para peserta Wakil Walikota berharap mengikuti sosialisasi ini dengan baik dan cermat, dan jangan ragu bertanya kepada narasumber jika memang belum memahaminya, semua ini kemajuan perusahaan dan kita semua,ujarnya.

Sebelumnya memberikan leporan M.Tambunan Kabid Ketenagakerjaan Dinsos Naker peserta yang mengikuti kegiatan ini sebanyak 50 orang yang terdiri dan pengusaha dan pekerja berlangsung selama 2 hari 25-26 Agustus 2015.

Sebagai Narasumber BPJS Lubuk Pakam, BPJS Ketenagakerjaan T.Morawa, Kabid Perlindungan Tenaga Kerja dan Transmigrasi SU, Mediator Disnaker dan Transmigrasi SU, Mediator Dinsos,Tenaga Kerja dan Koperasi Kab.Sergei dan Kadisosnaker Tebing Tinggi.

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015